SASARAINAFM.COM | TUAPEIJAT — Calon anggota legislatif terpilih bakal gagal dilantik jika yang bersangkutan belum melaporkan harta kekayaan kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan akan dilantik jika yang bersangkutan memenuhi persyaratan tersebut.
Hal itu dikemukakan Divisi Teknis dan Partisipasi Masyarakat KPU Mentawai Liswanto JA kepada wartawan saat konferensi pers di kantor KPU Mentawai usai melakukan kegiatan rapat pleno penetapan calon anggota legislatif, Senin (22/07)
" Hari ini kita telah menyurati partai politik calon terpilih, agar melengkapi persyaratan pelantikan dan yang salah satunya, mereka harus menyerahkan bukti atau lampiran yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah melaporkan LHKPN," paparnya.
Dia menyebutkan pihaknya telah memberikan batas waktu selama 7 hari kepada Calon Legislatif terpilih yang ditetapkan oleh KPU. Namun apabila yang bersangkutan tidak menyerahkan LHKPN pasca 7 hari setelah di keluarkan SK penetapan, maka yang bersangkutan tidak bisa dilantik sampai yang bersangkutan menyerahkan lampiran LHKPN.
Sementara itu di tempat yang sama ketua KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai Eki Butman mengatakan pihaknya akan menyerahkan SK keputusan KPU terkait penetapan calon anggota legislatif tersebut kepada Bupati Kepulauan Mentawai yang seterusnya akan disampaikan ke Gubernur untuk selanjutnya diproses.
" Tahapannya adalah yang pertama kita membuat berkas atau berita acara penetapan calon anggota legislatif, nanti diserahkan ke KPU, selanjutnya disampaikan kepada Gubernur melalui Bupati dan setelah selesai diproses dikembalikan lagi kepada calon anggota DPR, pada saat pelantikan yang menurut informasi dari Sekretariat DPRD Mentawai, bahwa jadwal pelantikan calon anggota DPRD terpilih akan dilakukan pada tanggal 2 September 2019. (red)
Hal itu dikemukakan Divisi Teknis dan Partisipasi Masyarakat KPU Mentawai Liswanto JA kepada wartawan saat konferensi pers di kantor KPU Mentawai usai melakukan kegiatan rapat pleno penetapan calon anggota legislatif, Senin (22/07)
" Hari ini kita telah menyurati partai politik calon terpilih, agar melengkapi persyaratan pelantikan dan yang salah satunya, mereka harus menyerahkan bukti atau lampiran yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah melaporkan LHKPN," paparnya.
Dia menyebutkan pihaknya telah memberikan batas waktu selama 7 hari kepada Calon Legislatif terpilih yang ditetapkan oleh KPU. Namun apabila yang bersangkutan tidak menyerahkan LHKPN pasca 7 hari setelah di keluarkan SK penetapan, maka yang bersangkutan tidak bisa dilantik sampai yang bersangkutan menyerahkan lampiran LHKPN.
Sementara itu di tempat yang sama ketua KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai Eki Butman mengatakan pihaknya akan menyerahkan SK keputusan KPU terkait penetapan calon anggota legislatif tersebut kepada Bupati Kepulauan Mentawai yang seterusnya akan disampaikan ke Gubernur untuk selanjutnya diproses.
" Tahapannya adalah yang pertama kita membuat berkas atau berita acara penetapan calon anggota legislatif, nanti diserahkan ke KPU, selanjutnya disampaikan kepada Gubernur melalui Bupati dan setelah selesai diproses dikembalikan lagi kepada calon anggota DPR, pada saat pelantikan yang menurut informasi dari Sekretariat DPRD Mentawai, bahwa jadwal pelantikan calon anggota DPRD terpilih akan dilakukan pada tanggal 2 September 2019. (red)