![]() |
Kakanwil Hukum dan Ham Imigrasi Sumatera Barat, Ajub Suratman saat memberikan pemamaran di Tuapejat |
SASARAINAFM.COM,
TUAPEJAT- Kakanwil Hukum dan Ham Imigrasi Sumatera Barat, Ajub Suratman
mengatakan, peran Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) sangat penting dalam
membantu mengawasi pelanggaran keimigrasian yang dilakukan warga negara asing
di lapangan..
Hal
itu dikatakannya saat dimintai keterangan usai rapat koordinasi bersama Kepala
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Forkopimda dan pihak terkait lainnya di
lingkungan Kabupaten Kepulauan Mentawai di Aula Bundo Guest House Selasa,
(12/3).
"kita
perlu waspada dan melakukan pengawasan tanpa mengganggu ketenangan WNA yang
datang di daerah kita ini. Jadi, Timpora, perannya harus diperkuat dan pengawasan
dilakukan secara ketat untuk memantau pergerakan WNA" katanya.
Ajun
menyebutkan, wilayah Kepulauan Mentawai merupakan daerah wisata yang sangat
diminati WNA. Bukan tidak mungkin WNA akan memanfaatkan kesempatan untuk
membuat hal yang tidak diinginkan.
Ia
berharap kedepan perlu setiap wilayah di Kepulauan Mentawai khususnya di pusat
ibu kota Kabupaten Mentawai memiliki
Posko dan Tim Pora, agar pengawasan
lebih maksimal.
Ia
menjelaskan, pelanggaran keimigrasian masih sering terjadi di tanah air.
Menurutnya,
pengawasan orang asing tidak hanya menjadi tugas Imigrasi, semua pihak berperan
dalam pengawasan orang asing. Jika ditemukan ada WNA yang menjadi tenaga kerja,
maka Dinas yang mengurusi ketenaga-kerjaan perlu melakukan pendataan dan
pengawasan.
"Ini peran semua pihak, tidak hanya
Imigrasi. Jika ditemukan kasus penyalah-gunaan izin kerja misalnya, harusnya
Dinas Tenaga Kerja ikut mengawasi, kalau ada yang menyalahi aturan, ya
dilaporkan saja" tegasnya..
Ia
juga berharap semua pihak ikut berperan
seperti pemerintah daerah, Kepolisian, TNI dan masyarakat dapat melaporkan jika menemukan adanya
aktivitas warga negara asing di sekitar lingkungannya.
Lanjutnya,
pengawasan terhadap orang asing penting, mengingat kebijakan pemerintah yang
telah memberlakukan bebas visa bagi wisatawan asing untuk mendorong sektor
pariwisata dengan waktu selama 30 hari. Jika melebihi waktu yang telah
ditentukan, maka WNA bersangkutan dikenakan denda dan dari hasil denda tersebut
disetor ke kas negara.
"pemerintah
kita kan sudah memberlakukan bebas visa khusus pelancong, namun ini tetap
membutuhkan pengawasan oleh para pihak terkait, jika menyalahi aturan, harus
ditindak" pungkasnya. (Nbl)