Iklan

Ketua KPU Mentawai, Eki Butman : Masih Banyak Pemilih Beranggapan Dapat Hak Sama Setelah Pindah Dapil

Rabu, 20 Maret 2019, Maret 20, 2019 WIB Last Updated 2019-03-20T02:51:52Z
Komisioner KPU Mentawai Serahkan Rekapitulasi DPTb tahap kedua Kepada Sekretaris Dinas Kominfo Mentawai
SASARAINAFM.COM, TUAPEJAT — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Mentawai Eki Butman mengatakan masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa masih mendapat hak yang sama setelah pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) ke Daerah Pemilihan (Dapil) lain.

Hal itu ia sampaikan pada sambutan Rapat Pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tahap ke 2, Selasa (19 /03) di Aula Hotel Jelita, Jalan Raya Tuapeijat Km 0, Kecamatan Sipora Utara. "Masih banyak masyarakat yang pindah memilih beranggapan bisa mendapatkan hak yang sama, ini terbukti saat si pememilih mengajukan formulir A5," ungkapnya..

Ia menyebutkan apabila ada pemilih yang pindah  harus mengisi formulir A5 dan apabila pindahnya ke Daerah Pemilihan (Dapil) lain, maka satu dari lima suara yang akan diberikan akan hilang, misalnya pindah Dapil, namun masih di Kabupaten yang sama, maka suara suara untuk DPRD Kabupaten akan dicoret melalui Formulir A5, sedangkan surat suara lainnya masih dipilih diantaranya Surat suara DPRD Provinsi, DPD RI, DPRD RI dan Surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

"Bagi pemilih yang mengajukan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus mengisi Formulir A5, namun masih banyak pemahaman masyarakat bahwa setelah memilih bisa mendapatkan hak yang sama, itu bisa dilakukan apabila si pemilih pindah TPS masih di Dapil yang sama, namun apabila dapil nya berbeda maka hak pilih untuk surat suara DPRD Kabupaten tidak bisa diberikan lagi," timpalnya.

Ia menyebutkan untuk menyingkronkan data jauh hari KPU melakukan rapat pleno rekapitulasi DPTb, dimana sejauh ini pihaknya telah melakukan sebanyak tiga kali rapat yakni rapat rekapitulasi DPTb tahap 1 pada 11 februari 2019 lalu, DPTb tahap kedua pada 11 Maret 2019 lalu..

"Setelah selesai DPTb tahap kedua, muncul lagi surat Edaran dari KPU RI tentang perpanjangan waktu rekapitulasi DPTb tahap kedua, makanya hari ini kita melakukan kembali rapat pleno DPTb tahap kedua, berdasarkan surat edaran tersebut," tuturnya.

Sementara itu ia menjelaskan bahwa dalam pengisian formulir A5 pindah memilih atau keluar dari DPT di TPS sebelumnya, maka pihak KPU terlebih dahulu menyingkronkan data pemilih di TPS awal dengan data TPS alamat pindah.

Dalam rapat pleno rekapitulasi tersebut, Ketua KPU Mentawai menetapkan DPTb tahap kedua sebanyak 62.959, jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan dengan DPTb sebelumnya yaitu 63.103, hal itu dikarenakan adanya pemilih yang masuk dan keluar dari DPT, dimana pemilih yang masuk tercatat sebanyak 209 sedangkan pemilih yang keluar sebanyak 353.

Turut hadir dalam acara tersebut Ketua KPU Mentawai Eki Butman beserta jajaran Komisioner KPU Mentawai, Perwakilan dari peserta partai politik, Perwakilan dari unsur Forkopimda dan undang Perwakilan OPD lainnya. (Red)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ketua KPU Mentawai, Eki Butman : Masih Banyak Pemilih Beranggapan Dapat Hak Sama Setelah Pindah Dapil

Terkini

iklan2

Iklan