![]() |
Ketua KPU Mentawai Eki Butman pada acara Rapat Pleno Penetapan Penyempurnaan DPTHP II di Tuapejat |
SASARAINAFM.COM,
TUAPEJAT — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Mentawai menetapkan dari 7.740
jumlah pemilih baru, 6.897 orang memenuhi syarat, sedangkan 843 orang tidak
memenuhi syarat masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Umum
(Pemilu) 2019 mendatang.
Hal
tersebut disampaikan Ketua KPU Mentawai Eki Butman saat Rapat Pleno Penetapan
Penyempurnaan DPTHP II, pada Senin (10/12), di Aula Hotel Jelita, Jalan Raya
Tuapejat Km 0.
"Melalui
pencermatan dan sinkronisasi data pemilih potensial bersama dengan Partai
Politik dan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Disdukcapil) Mentawai tentang data pemilih ganda, kita mendapatkan 6.897 orang
dalam DPT baru dan masuk ke Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), "
paparnya..
Sebelumnya
KPU Mentawai menetapkan DPTHP II beberapa waktu lalu sebanyak 56.206 orang dan
dengan bertambahnya jumlah pemilih baru 6.897 orang tersebut, maka KPU Mentawai
menetapkan penyempurnaan DPTHP II sebanyak 63.103 orang.
Dari
63.103 orang pemilih dari 10 Kecamatan dan 43 Desa di Kabupaten Kepulauan
Mentawai tersebut diantaranya 30.331 pemilih perempuan dan 32.772 pemilih
laki-laki, dengan jumlah TPS 337 titik. Sementara itu pemilih penyandang
disabilitas berjumlah 83 orang.
Eki
menyebutkan setelah penetapan penyempurnaan DPTHP2 tersebut pihaknya akan
membawa data tersebut ke rapat pleno penetapan penyempurnaan DPTHP2 tingkat
provinsi pada 13 Desember 2018, selanjutnya Pleno di tingkat Nasional pada
tanggal 15 Desember 2018 mendatang..
Sementara
itu untuk perubahan atau perbaikan data pemilih kata Eki bisa dilakukan
berdasarkan keputusan dari KPU pusat dan Partai politik yang hadir pada Pleno
Penetapan Penyempurnaan DPTHP II di tingkat Nasional nanti. "Selanjutnya untuk perbaikan data
tergantung dari keputusan KPU pusat dan partai politik yang hadir pada Pleno
tingkat Nasional pada 15 Desember mendatang," timpalnya.
Hadir
dalam rapat pleno tersebut Ketua dan Anggota Komisioner KPU, Sekretaris KPU
Mentawai dan jajarannya, Perwakilan Bawaslu Kabupaten Mentawai, Sejumlah
perwakilan dari partai politik, Unsur Forkopimda dan Perwakilan Instansi
terkait. (Rd)