Ilustrasi : Pengawasan barang dan harga oleh dinas perindagkop |
SASARAINAFM.COM,
TUAPEJAT - Sejak ditetapkannya peralihan kewenangan dari Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi terhadap kegiatan pengawasan harga dan
peredaran barang di pasar sejak 2016 lalu, Pemerintah Daerah, khususnya pada
dinas Perindagkop mengalami hambatan dan menjadi dilematis, "kita sekarang
melaksanakan tugas sangat dilematis, karena dalam pengawasan barang dan harga
sudah kewenangan pemprov Sumbar" kata kepala dinas Perindagkop Mentawai
Elisa Siriparang saat dimintai keterangan di ruang kerjanya Selasa, (11/12)
Menurutnya,
dengan kondisi geografis Kepulauan Mentawai yang terpisah-pisah tidak mungkin
pengawasan barang itu bisa dilakukan oleh pemprov secara efektif..
"melihat
kondisi Mentawai seperti ini tidak mungkin pengawasan itu bisa dilakukan
pemprov secara rutin. Pengawasan itu tidak akan efektif hingga ke daerah
pelosok" tuturnya.
Lebih
lanjut Elisa mengatakan, dengan tidak rutinnya
pengawasan dilakukan, sehingga di
lapangan masih banyak ditemukan peredaran barang yang tidak sesuai dengan
aturan yang telah dikeluarkan pemerintah..
Ia
berharap kedepan Pemprov Sumbar harus melakukan pengawasan minimal tiga kali
dalam setahun agar hak-hak konsumen tetap terlindungi dan masyarakat terhindar
dari membeli barang yang tidak sesuai standar atau mengonsumsi makanan dan
minuman yang telah kadaluarsa.
“perlindungan
konsumen harus menjadi perhatian utama dan penting. Jadi kita harapkan pengawasan
itu minimalnya bisa dilakukan tiga kali setahun” harapnya.
Seperti
diketahui konkuren merupakan urusan
pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi serta
kabupaten/kota yang telah ditetapkan Pemerintah sejak tahun 2016.(Nbl)