ilustrasi
SASARAINAFM.COM │TUAPEIJAT - Sebelumnya pemberian vaksin Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Sinovac hanya bagi usia 18 sampai 59 tahun, termasuk mereka yang menderita penyakit kronis, namun sekarang berbeda.
Sesuai Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), Nomor: HK.02.02/II/368/2021, Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas Covid-19 Serta Sasaran Tunda.
Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 telah dilaksanakan sejak tanggal 13 Januari 2021 dan dilakukan secara bertahap dengan target sasaran 181,5 juta orang.
Sehubungan dengan persetujuan BPOM atas penambahan indikasi pemberian vaksinasi COVID-19 bagi usia 60 tahun ke atas dan mempertimbangkan besarnya sasaran yang ditunda pada pelaksanaan vaksinasi tahap 1 (satu).
Sementara pelaksanaan pemberian vaksinasi mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19, diantaranya, kelompok lansia dimana pemberian vaksinasi pada kelompok usia 60 tahun keatas diberikan 2 (dua) dosis dengan interval pemberian 28 hari (0 dan 28).
Kemudian kelompok Komorbid, Hipertensi dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg, Diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut, dan Penyintas kanker dapat tetap diberikan vaksin.
Penyintas COVID-19 dapat divaksinasi jika sudah lebih dari 3 bulan, serta kepada Ibu menyusui dapat diberikan vaksinasi.
“Sekarang dengan kebijakan yang baru, sudah diatas 18 tahun, kalau dulu kan 18 sampai 59 tahun jadi sekarang hanya diatas 18 tahun termasuk lansia, cuma ada beberapa kriteria, untuk pengukuran tensinya sekarang batas hipertensinya 180/110, kalau dulu 140/110, termasuk Ibu menyusui yang mana dulu dikecualikan namun sekarang sudah boleh,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Lahmuddin Siregar, pada Rabu (17/2/2021).
Ia menyebutkan yang mana pemberlakuan peraturan baru merupakan upaya pemerintah sesuai dengan uji klinis dengan tujuan agar masyarakat seluruh Indonesia termasuk Mentawai bisa mendapatkan Vaksin.
“Jadi ini bentuk upaya Pemerintah, tentunya dengan uji klinis bagaimana masyarakat kita ini bisa lebih banyak mendapatkan vaksinasi tentu perlindungan kesehatan kita,” ujarnya.
Sementara sanksi bagi masyarakat yang tidak mau di vaksin belum ada, namun pihak pemerintah masih memberikan berupa edukasi atau sosialisasi kepada masyarakat dengan dukungan pihak keamana atau Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). (Str)