Beberapa kapal antar pulau milik Pemkab Mentawai bersandar di dermaga Tuapejat |
SASARAINAFM.COM │TUAPEJAT - Demi kesinambungan trayek kapal antar pulau yang menjadi tulang punggung akses transportasi masyarakat di Kepulauan Mentawai. Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Mentawai mengumumkan di bukanya tender kerjasama pemanfaatan (KSP) lima unit kapal antar pulau.
Kepala Dinas Perhubungan Mentawai Tohap Nababan menyebutkan persyaratan mitra pengelola 5 unit kapal antar pulau tersebut yakni memenuhi syarat administrasi dan teknis.
Secara administrasi, pihak ketiga harus memiliki badan hukum, nomor pokok wajib pajak (NPWP), membuat surat pakta integritas, menyampaikan dokumen penawaran beserta dokumen pendukung, memiliki domisili tetap, dan alamat jelas.
Kemudian, persyaratan teknis meliputi, kecakapan dalam hukum, memiliki surat izin usaha pelayaran angkutan laut (SIUPAL) yang masih berlaku, tidak masuk daftar hitam pada pengadaan barang / jasa Pemerintah, memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial, memiliki SDM berijazah ANT.IV dan ATT.IV masing-masing satu orang, modal, peralatan, dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Lebih lanjut terkait jadwal pelaksanaan pendaftaran pengambilan dokumen KSP yaitu Senin hingga Selasa (22-23/2/ 2021).
Pemberian penjelasan Selasa (23/2/2021), pemasukan dokumen penawaran Rabu (24/2/2021), pembukaan dokumen penawaran dan evaluasi penawaran Kamis (25/2/2021), dan pengumuman pemenang Jumat (26/2/2021).
Tohap menambahkan untuk pendaftaran dan pengambilan dokumen tender dapat diwakilkan dengan membawa surat tugas dari Direktur utama / pimpinan perusahaan / Kepala Cabang.
"Setiap orang dilarang mewakili lebih dari satu perusahaan dalam mendaftar dan mengambil dokumen tender. Dokumen tender dapat diambil dalam bentuk softcopy melalui contact person Dayat (whatsapp) 0813-7244-7328," pungkas Tohap.(KS)