Iklan

SKB 4 Menteri Tentang Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021: Mendagri Dukung Penyelenggaraan Pendidikan Tatap Muka di Masa Pandemi Covid-19

Jumat, 20 November 2020, November 20, 2020 WIB Last Updated 2020-11-20T13:24:24Z

Foto kegiatan  belajar mengajar dengan sistem tatap muka ( internet )

SASARAINAFM.COM I JAKARTA -
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) siap mendukung pemerintah menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar dengan sistem tatap muka sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama dan Menteri Kesehatan (SKB 4 Menteri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19. Hal tersebut diungkapkan dalam sambutannya secara daring dari ruang kerjanya, Jumat, (20/11/2020) di Jakarta.

 

Mendagri mengatakan, SKB ini merupakan keputusan bersama empat kementerian untuk membuat kebijakan baru dalam rangka proses pembelajaran di dunia pendidikan. Dalam SKB sebelumnya dibukanya sekolah mengacu berdasarkan zonasi sesuai dengan data Covid-19 dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Dengan SKB ini pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada Januari 2021 secara tatap muka dengan berpedoman pada protokol kesehatan yang ketat.

 

“Pada prinsipnya  Kemendagri mendukung langkah-langkah ini, karena kita melihat ada beberapa dampak negatif yang disampaikan tadi oleh Mendikbud, namun tentu kita tidak bisa menghindari bahwa kita juga harus memberikan precaution-antisipasi kesiapan agar tatap muka tidak menjadi klaster baru di lingkungan pendidikan termasuk juga lingkungan pendidikan keagamaan,” ujar Mendagri.

 

Dengan adanya kebijakan baru sistem pendidikan tersebut, Mendagri mengungkapkan akan membuat surat edaran terkait sosialisasi dalam rangka proteksi terhadap Covid-19 kepada pemerintah daerah yang dapat membawahi dinas terkait seperti Diskominfo, Dishub, Dinkes, Dinas Pendidikan dan Satgas Covid-19 di tiap-tiap daerah.

 

“Nanti dalam SE ini kami akan menyakinkan bahwa  yang dilakukan oleh berbagai SKPD dimasukkan dalam dokumen rencana kerja pemerintah daerah atau RKPD dan juga dokumen penganggarannya dalam dokumen APBD, sehingga diyakinkan bahwa semua mekanisme untuk proteksi tatap muka tidak menjadi klaster itu betul-betul diprogramkan dan dianggarkan oleh tiap-tiap daerah,” ujar Mendagri.

 

Di samping itu, Dinas Kesehatan diharapkan dapat melakukan kegiatan testing di satuan pendidikan termasuk pesantren dengan biaya dari pemerintah daerah. Selain itu, Mendagri mengharapkan sosialisasi juga diberikan kepada anak-anak dan orang tua.

 

“Dilakukan testing reguler dan juga dengan meningkatkan kapasitas kesehatan terutama fasilitas karantina di tiap-tiap daerah, kalau ternyata terjadi klaster baru, maka secepatnya  dilakukan karantina. Artinya tiap daerah, dinas kesehatannya harus menyiapkan tempat karantina dan juga meningkatkan kapasitas untuk treatment rumah sakit yang ada di kabupaten/kota maupun provinsi. Kita mengantisipasi jangan sampai nanti terjadi lonjakan dari tatap muka ini”, imbuhnya.

 

Terkait masalah dukungan anggaran, Mendagri meminta agar memprioritaskan daerah yang kapasitas fiskalnya rendah dan berada di zona  merah-oranye untuk diberikan bantuan. “Kami menyarankan dari pusat terutama Kemendikbud dan Kementerian Kesehatan dapat memberikan bantuan melalui mekanisme dana dekonsentrasi kepada gubenur selaku wakil pemerintah pusat di daerah atau bisa langsung kepada bupati atau walikota melalui mekanisme dana tugas pembantuan,” tandasnya.

 

Terakhir Mendagri mengingatkan untuk menghindari kegiatan kerumunan di lingkungan pendidikan, terutama di bidang ekstrakurikuler seperti olahraga, kesenian maupun upacara. Juga tetap mensosialisasikan 3M di lingkungan sekolah dengan memakai masker, mencuci tangan dengan air/handsanitizer dan menjaga jarak. “Jangan sampai terjadi kerumunan karena sudah sekian bulan euforia kemudian lepas kendali terjadi pengumpulan kerumunan anak-anak-anak sehingga terjadi penularan,” pungkasnya.(dio)

 

 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • SKB 4 Menteri Tentang Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021: Mendagri Dukung Penyelenggaraan Pendidikan Tatap Muka di Masa Pandemi Covid-19

Terkini

iklan2

Iklan