SASARAINAFM.COM | TUAPEIJAT - Kepala Bidang Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP dan Damkar) Randi Irawan melakukan sosialisasi terkait Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Provinsi Sumbar di kantor Kesbangpol Mentawai, Rabu (23/9/2020).
Randi menjelaskan bahwa dampak dari pandemi Corona menimbulkan masalah perekonomian, terganggunya aktivitas keagamaan, sosial dan budaya.
Oleh sebab itu, perlu menyiasati dengan kiat-kiat protokol kesehatan agar kelangsungan hidup bangsa dan negara tetap berjalan baik dan mampu bangkit kembali di tengah pandemi Covid-19.
"Saat ini sudah ada Perda yang mengatur kehidupan masyarakat di masa pandemi Covid-19 dan bagi yang tidak mengindahkan akan dikenakan sanksi administrasi maupun pidana sesuai aturan yang berlaku,"ujar Randi saat memimpin apel di Kesbangpol, rabu (23/9/2020).
Ia memaparkan agar ASN dan tenaga kontrak menjadi role model di tengah masyarakat, saling mengingatkan satu sama lain, dan meningkatkan kinerja.
"Mari kita melaksanakan pola hidup bersih dan sehat, rajin berolahraga untuk meningkatkan imun tubuh, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, jaga jarak, dan mengikuti aturan protokol kesehatan lainnya sesuai instruksi Pemerintah," imbau Randi.
Diketahui dalam Perda AKB mengatur protokol kesehatan Covid-19 bagi
perseorangan, pemilik usaha, lembaga ataupun perkantoran.
Selanjutnya ia mengingatkan agar setiap menggelar kegiatan yang menimbulkan keramaian seperti pesta, harus ada izin keramaian terlebih dahulu.(KS)