Gambar ilustrasi |
Nikolaus Sorot Ogok, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Mentawai menyampaikan bahwa BST tersebut sebesar Rp,300.000 per keluarga selama enam bulan tahap 4 hingga 9 dari juli hingga desember 2020.
Sementara untuk penyaluran BST tahap satu hingga tiga, bulan April hingga Juni lalu telah selesai disalurkan.
Hal tersebut berdasarkan surat keputusan Direktorat Jenderal Penanganan fakir miskin Nomor 22 tahun 2020 terkait perubahan keputusan sebelumnya mengenai penyaluran BST dalam penanganan dampak virus corona.
"Penyalurannya nanti tiga tahap melalui PT.POS," ujar Nikolaus Sorot Ogok saat konferensi pers, Kamis
Untuk BST bulan Juli sampai Agustus, kata Nikolaus akan disalurkan pada Agustus dan batasnya hingga akhir Agustus, kemudian bulan
September dan Oktober disalurkan pada Oktober, November dan Desember disalurkan pada akhir November atau awal Desember 2020.
Adapun penyalurannya melalui PT.Pos untuk meminimalisir kendala penyaluran melalui BNI/BRI.
Diketahui jumlah penerima BST dari Kemensos tetap atau tidak berubah yakni sekira 6.367 KPM.
Selanjutnya, kata Niko, terkait
Bantuan sosial tunai dari provinsi tidak dapat dilanjutkan berdasarkan Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 24 tahun 2020 pasal 6 ayat 1 dan 2 yang menyatakan bahwa bantuan tunai diberikan sebesar Rp,600.000 per kepala keluarga per bulan selama tiga bulan, dari April hingga Juni 2020.
"Ada revisi, namun tidak terkait kelanjutan penyaluran bantuan, hanya mekanisme penyalurannya. Oleh sebab tidak ada perubahan dari Pergub ini, maka tidak ada bantuan sosial tunai (BST) dari Provinsi," imbuh Niko.
Oleh sebab itu, 3.905 keluarga penerima manfaat (KPM) tidak menerima BST dari provinsi.
Menyikapi hal tersebut, Serieli BW, Jubir Kebijakan Gugus Tugas Covid-19 pada saat bersamaan menuturkan bahwa pemberian bantuan bagi 3.905 KK yang tidak menerima kembali BST dari Provinsi akan dikoordinasikan dengan instansi terkait apakah bisa diakomodir dari BLT dana desa (DD).
(KS)