Iklan

Pemerintah RI Bakal Terapkan Denda Bila Warga Nekat Mudik Di Tengah Pandemi Covid-19

Kamis, 23 April 2020, April 23, 2020 WIB Last Updated 2020-04-23T17:20:55Z
Foto ilustrasi (sumber:internet)
SASARAINAFM.COM | JAKARTA - Pemerintah RI melarang
sementara penggunaan moda transportasi umum darat, laut, dan udara dengan tujuan keluar masuk  wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), wilayah zona merah penyebaran Corona virus disease (Covid-19). Kecuali, angkutan logistik atau barang kebutuhan pokok, kendaraan pengangkut obat-obatan, kendaraan petugas, damkar, ambulans, dan mobil jenazah.

Selain itu, tidak ada penutupan jalan nasional dan tol, tetapi ada penyekatan atau pembatasan kendaraan yang diizinkan melintas atau tidak untuk menjamin kelancaran angkutan logistik yang dibutuhkan ketersediaannya oleh seluruh lapisan masyarakat.

Adita Irawati Juru Bicara Kementrian Perhubungan RI saat konferensi pers di kantor Graha BNPB Jakarta, Kamis (23/4/2020) mengatakan bahwa pemberian sanksi bagi pelanggar larangan mudik tahap awal penerapannya Pemerintah akan mengedepankan cara-cara persuasif, yaitu pada tahap I, mulai Jumat (24/4/2020) hingga Kamis (7/5/2020) yang melanggar akan diarahkan kembali ke asal perjalanan.

Kemudian tahap II, Kamis (7/5/2020) hingga Minggu (31/5/2020) atau sampai berakhirnya peraturan, bagi yang melanggar selain diminta kembali ke asal perjalanan juga akan dikenai sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku termasuk denda.

"Kemenhub bersama pihak terkait juga telah dan akan terus berkoordinasi untuk melaksanakan teknis implementasi kebijakan ini termasuk Kementrian terkait, Kepolisian RI, Pemerintah daerah,otoritas bandara, otoritas pelabuhan, dan operator kereta api," imbuh Adita.

Peraturan larangan mudik ini mulai berlaku Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB hingga Minggu (31/5/2020) untuk transportasi darat, 15/6/2020 untuk kereta api, 8/6/2020 transportasi laut, dan 1/6/2020 transportasi udara.

Namun dapat diperpanjang sesuai dinamika penyebaran Covid-19 di Indonesia.

"Kami meminta seluruh lapisan masyarakat mempersiapkan diri dan mematuhi peraturan. Tujuan utama dari larangan mudik ini untuk keselamatan kita bersama mencegah penyebaran Covid-19. Jadi untuk sementara waktu tidak mudik atau bepergian di masa pandemi ini," pungkasnya. (KS)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemerintah RI Bakal Terapkan Denda Bila Warga Nekat Mudik Di Tengah Pandemi Covid-19

Terkini

iklan2

Iklan