
SASARAINAFM.COM,
TUAPEJAT — Kepala Desa Muara Siberut Alizar mengatakan pihaknya akan
mempertanyakan ke pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) tentang ratusan
sertifikat dari program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) yang tak
kunjung diterbitkan di tahun 2016 silam.
"Sejak
2016 Masyarakat menunggu sertifikat gratis itu terbit, tapi sampai sekarang
belum juga terbit, padahal masyarakat sudah mengurus syarat-syarat sesuai
dengan prosedur, hal ini akan kita tanyakan langsung ke BPN, " ujarnya..
Ia
menyebutkan sampai saat ini pihaknya tidak mengetahui alasan yang pasti kenapa
tidak terbitnya sertifikat tersebut, padahal sertifikat dari program Prona 2017
sudah terbit dan sudah diserahkan ke pemiliknya, sedangkan ratusan sertifikat
lagi tersisa dari Prona 2016 belum juga muncul.
"Program
Prona 2016 dan 2017 sudah diserahkan kurang lebih 600 sertifikat sudah
diserahkan, belum termasuk sisa sertifikat prona 2016 yang belum keluar,"
paparnya.
Hingga
tahun 2018 ini kata Alizar pihaknya mendapatkan kesempatan lagi untuk
menyelesaikan semua sertifikat masyarakat yang belum ada secara gratis melalui
program Nasional yakni Tanah Objek Reforma Agraria (Tora).
"Kami
di Desa diperintahkan oleh Bupati Kepulauan Mentawai untuk mengukur dan mendata
semua pemukiman masyarakat, khususnya di Desa Muara Siberut yang kemudian
datanya diserahkan ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Mentawai
untuk membuat titik koordinat lahan masyarakat yang masuk program tora
tersebut, " terangnya..
Sementara
itu dikatakannya terdapat 250 rumah dan lahan pemukiman di Dusun Puro dan
Siroddak, Desa Muara Siberut yang belum tersentu oleh program Nasional
pengurusan sertifikat gratis tersebut, kemudian ditambah lagi beberapa lahan
dan pemukiman yang terlewatkan pada program Prona 2016 dan 2017 di Desa Muara
Siberut.
"Target
kita semuanya lahan rumah dan pemukiman warga bisa tersertifikatkan, dari data
kita tercatat kurang lebih 9500 lahan dan perumahan warga Desa Muara Siberut
akan terealisasi tahun depan, " imbuhnya.
Ia
mengajak masyarakat setempat untuk melakukan pengurusan dengan cara datang ke
Kantor Desa dan membawa KTP, KK dan Alas Hak Tanah bagi pemilik tanah wilayat
atau Surat Jual Beli Tanah bagi yang mendapatkan tanah dengan sistem beli.
(Red)