Iklan

Jumlah Penduduk Kurang, 41 Usulan Pemekaran Desa Di Mentawai Diberi Dispensasi.

Selasa, 09 Oktober 2018, Oktober 09, 2018 WIB Last Updated 2018-10-09T02:22:14Z

SASARAINAFM.COM, TUAPEJAT — Sedikitnya 928 Nagari atau Desa yang ada pada 12 kabupaten kota dan 2 kota di provinsi Sumatera Barat berencana melakukan pembentukan 302 Desa melalui pemekaran termasuk Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Iqbal Ramadi Payana pada Rapat Paripurna Istimewa DPRD Dalam Rangka Memperingati Hari Jadi Kabupaten Kepulauan Mentawai yang Ke-19 Tahun yang jatuh setiap tanggal 4 Oktober.

Ia menyebutkan Dari 928 tersebut terdapat 158 Nagari dan Desa yang sudah melakukan proses pemekaran dan sudah mengajukan usulan Nagari dan Desa ke Provinsi Sumatera Barat..

"Dari 158 tersebut, semuanya sudah diberi kode register Nagari dan Desa atau Nagari persiapan, kecuali 41 usulan desa dari Kabupaten Kepulauan Mentawai belum memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan dalam hal jumlah penduduk yaitu 4000 jiwa atau 800 KK," paparnya

Menindak lanjuti hal tersebut kata Iqbal pihak Pemprov Sumbar telah menyurati pihak Kementerian Dalam Negeri agar berkenan memberikan dispensasi jumlah penduduk karena Daerah kabupaten kepulauan mentawai merupakan Daerah 3T.

"Dengan tingkat kesulitan geografis sangat tinggi dengan jarak yang jauh Medan yang sulit terkadang harus menyeberangi lautan dengan biaya yang cukup besar, " tuturnya.

Lebih lanjut dikatakannya Kementerian Dalam Negeri RI telah membalas surat tersebut melalui surat Dirjen Bina pemerintah Desa nomor 146 : /1091/DPD Tanggal 27 Februari 2017 perihal tanggapan atas permohonan dispresi permohonan persyaratan pemekaran di Kabupaten Kepulauan Mentawai.

"Dalam hal tersebut Kementerian Dalam Negeri menyarankan pembentukan Desa melalui prakarsa atau usulan Kementerian atau lembaga non kementerian Sesuai dengan pasal 13 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, " terangnya.

Undang-undang tersebut menyatakan bahwa pemerintah dapat memprakarsai pembentukan Desa di kawasannya, yang bersifat khusus dan strategis demi kepentingan Nasional.

"Namun sebelum opsi itu digunakan, diminta Pemerintah Daerah Kabupaten bersama Pemprov Sumbar, terlebih dahulu menyiapkan data serta melakukan presentasi tentang urgensi pembentukan desa," pungkasnya. (Red)



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Jumlah Penduduk Kurang, 41 Usulan Pemekaran Desa Di Mentawai Diberi Dispensasi.

Terkini

iklan2

Iklan