Iklan

KPU Mentawai Tetapkan 248 Caleg DPRD

Sabtu, 22 September 2018, September 22, 2018 WIB Last Updated 2018-09-22T05:11:47Z
SASARAINAFM.COM, TUAPEJAT — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Mentawai tetapkan 248 Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mentawai, pada Kamis (20/9).

Ketua KPU Mentawai Eki Butman kepada wartawan pada Jumat (21/9) di ruang kerjanya, mengatakan bahwa jumlah DCT yang ditetapkan itu, masih berjumlah sama dengan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) yang ditetapkan sebelumnya.

Hal itu disebabkan karena tidak adanya penyampaian atau laporan dari masyarakat terkait tindakan - tindakan atau  hal - hal yang berkaitan dengan pelanggaran sesuai dengan PKPU RI.

Berikut nama - nama Partainya dan jumlah Calon yang ditetaplan dalam DCT:

Partai Kebangkitan Bangsa laki - laki 9 dan perempuan 6 jumlah 15 DCT. Partai Gerakan Indonesia Raya laki - laki 13 dan perempuan 7, jumlah 20 orang. PDI Perjuangan laki - laki 13 dan perempuan 7, jumalah 20 orang. Golongan Karya laki - laki 13 dan perempuan 7, jumalh 20 orang. Nasdem laki - laki 13 dan perempuan 7, jumlah 20 orang.

Partai Gerakan Perubahan Indonesia laki - laki 13 dan perempuan 7, jumlah 20 orang. Berkarya laki - laki 7 dan perempuan 4, jumalh 11 orang. Partai Keadilan Sejahtera laki - laki 10 dan perempuan 6, jumlah 16 orang. Partai Persatuan Indonesia laki - laku 13 dan perempuan 7, jumlah 20 orang. Partai Persatuan Pembangunan laki - laki 6 dan perempuan 4, jumlah 10 orang.

Partai Solidaritas Indonesia laki - laki 13 dan perempuan 7, jumalh 20 orang. Partai Amanat Nasional laki - laki 8 dan perempuan 5, jumlah 13 orang. Hati Nurani Rakyat laki - laki 13 dan perempuan 7, jumlah 20 orang. Demokrat laki - laki 13 dan perempuan 7, jumlah 20 orang. Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia laki - laki 2 dan perempuan 1, jumlah 3 orang.

Sementara untuk jadwal kegiatan Kampanye dikatakan Eki Butman, akan diselenggarakan pada tanggal (23/9) mendatang, namun sifatnya masih berupa sosialisasi atau penyampaian Visi dan Misi Bacaleg.

“Kampanyenya mulai dilaksanakan pada tangal 23 September 2018 sampai 14 Maret 2019, sementara untuk kampanye terbuka dilakukan pada 14 Maret - 13 April 2019, " paparnya.

"sebelum sampai tanggal 14 Maret itu dianggap kampanye logis, menyampaikan visi dam misinya, mengumpulkan masyarakat di suatu ruangan misalnya, melalui baliho, poster, tamplet, juga media sosial," lanjut eki menjelaskan.

Sebelumnya dikatakan Eki, pihaknya sudah memberikan bimbingan materi terkait aturan berkampanye sesuai UU PKPU No. 23, dimana tertulis bahwa dilarang melakukan kampanye - kampanye di tempat - tempat ibadah, gedung Pemerintahan, halaman Sekolah, ataupun Rumah Sakit, selain itu pemasangan Baliho tidak mengganggu jalan dan dipasang diluar parit.

“Bagi yang melanggar, itu itu akan ditindak sesuai  undang - undang Kepemiluhan, dan selanjutnya akan ditindak sesuai aturan undang-undang Hukum yang berlaku, termasuk melibatkan anak di bawah umur, ”. ujarnya.

“Jika ada bantuan dari Partai Politik (Parpol) atau Bacaleg, baik berupa barang atau lainya, itu tidak kurang dari harga Rp.60 ribu, misalnya salah satu Parpol mau memberikan baju Kostum, itu tidak lebih dari 60 ribu, kalau lebih dari itu, berarti pelanggaran," Ucapnya. (Suntoro).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • KPU Mentawai Tetapkan 248 Caleg DPRD

Terkini

iklan2

Iklan