MENTAWAI, SASARAINANEWS_ Camat
Sipora Utara turun tangan langsung menertibkan masyarakat yang mendirikan
bangunan baru di sepanjang jalan raya Tuapejat, yang masuk dalam area batas
sempadan dari as jalan dengan bangunan, yang telah ditetapkan oleh pemerintah
setempat.
"Kita sekarang melakukan
penertiban kepada masyarakat yang mendirikan bangunan baru di area jalan,
sekaligus mensosialisasikan kepada masyarakat lain yang ingin membangun,
silakan urus surat Izin Medirikan Bangun (IMB) disana telah tersurat aturan
yang jelas, " Kata Marsen saat memantau salah satu bagunan rumah baru
milik Bapak James Sibarani di kawasan jalan raya Tuapejat Km 0, baru-baru ini.
Sebelum Satuan Polisi Pamong
Praja (Sat Pol PP) telah memberikan surat untuk menghentikan proses kelanjutan
pembangunan rumah milik James yang menjorok ke jalan dan memakan area yang
ditentukan oleh pemerintah setempat berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor
9 Tahun 2015 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yaitu 10,5 Meter dari as
jalan.
"Kita khawatirkan, kalau ini
kita biarkan masyarakat yang lain akan ikut-ikutan membangun rumah yang memakan
area jalan raya, maka dari itu, kita selaku pemerintah mengingatkan masyarakat
untuk membangun sesuai IMB, " terangnya.
Sementara itu pihaknya mengatakan
akan selalu berkoordinasi dengan Dinas terkait seperti Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Mentawai terkait perizinan dan Sat
Pol PP dan Damkar Mentawai untuk penertiban dilapangan, sekaligus melakukan
sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan mendirikan bangunan.
Sedangkan bangunan yang sudah
terlanjur berdiri kata Marsen Taileleu yang baru menjabat sebagai Camat Sipora
Utara itu pihaknya masih melakukan pendekatan dan sosialisasi.
"Kalau yang sudah terlanjur
bangun rumah biarkan saja dulu, kan tidak mungkin langsung kita lakukan
tindakan, tetapi kita lakukan pendekatan, karena masih tahap sosialisasi,
tetapi bagi bagunan baru jangan mengikuti yang sudah-sudah, kita juga sebagai
pemerintah tidak boleh teledor, " Pungkasnya. (Red)