![]() |
Pemda Mentawai Teken Nota Kesepahaman Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan |
SASARAINAFM.COM | PADANG - Bentuk Perhatian dan Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Mentawai lakukan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dengan melakukan penandatanganan nota kesepahaman kepesertaan program jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan pengesahan SK forum kepatuhan Program jaminan Sosial di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Pemkab Kepulauan Mentawai akan memberikan jaminan sosial dalam bentuk BPJS Ketenagakerjaan kepada 21.487 orang warga Mentawai.
Jaminan tersebut diberikan dengan beberapa aspek atau kriteria penerima BPJS Ketenagakerjaan yaitu, non ASN sebanyak 2.931 orang, Nelayan 1.816 orang, Penerima Bantuan Iuran (PBI) 15.657 orang dan Petani sebanyak 1.083 orang.
Pemberian jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan tersebut sesuai pesan dan arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo agar fokus melindungi pekerja informal.
Penjabat (Pj) Bupati Kepulauan Mentawai, Martinus Dahlan menyampaikan program perlindungan kepada para pekerja sektor informal ini sudah harus di programkan.
Kemudian Pemkab melihat program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sangat relevan dengan cita-cita melindungi para pekerja. Oleh karena itu, kerjasama antara Pemkab dengan BPJS Ketenagakerjaan agar terus terjalin.
”Kepada Kepala Cabang beserta jajaran mari kita sama-sama bergandeng untuk membantu masyarakat dengan BPJS Ketenagakerjaan mudah-mudahan ini banyak manfaatnya bagi masyarakat kita khususnya di daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai", kata Martinus saat membuka acara penandatangan nota kesepahaman di Hotel Santika Premiere Padang, Pada Sabtu (10/12/2022). (Str)
Video Terkait :