Salah seorang pelamar cpns sedang mengurus SKCK di Mapolres Mentawai |
SASARAINAFM.COM | TUAPEIJAT - Meski sudah sepekan layanan kepengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Mapolres Mentawai dibuka, namun sampai saat ini baru tercatat 118 orang yang mengurus SKCK guna kelengkapan administrasi pendaftaran CPNS di Mentawai.
Kasat Intelkam Polres Mentawai Iptu Andri Soleh mengatakan minimnya minat untuk mengurus SKCK itu kemungkinan dipengaruhi oleh syarat pemberkasan SKCK bagi pelamar CPNS baru dilakukan usai pengumuman kelulusan tes SKD dan SKB mendatang.
"Biasanya ngurus SKCK kan setelah ada pengumuman lulus SKD dan SKB mungkin nanti baru ramai, " kata Iptu Andri Soleh di Tuapeijat, Selasa (19/11).
Andri menyebutkan pembuatan SKCK di Polres Mentawai terbilang cukup cepat, bahkan bisa selesai dalam waktu lima menit karena jumlah pemohon lebih apalagi jumlah pemohon sampai saat ibu terbilang masih sedikit bila dibanding daerah lain.
Dijelaskan, Pos pelayanan SKCK Polres Mentawai melayani pembuatan SKCK setiap hari yakni dari Senin-Kamis mulai dari pukul 09.00 hingga 15.00 wib dan Jumat - Sabtu dari pukul 09.00 hingga 12.00 wib.
Namun demikian kata Andri, Polres Mentawai tetap memberikan layanan meskipun lewat jam kerja yang ditentukan, terutama bagi warga yang domisilinya jauh dari Tuapeijat juga diberikan keringanan jika ada kekurangan data yang masih bisa ditolerir.
Andri menyebutkan untuk biaya administrasi pembuatan SKCK dipatok sebesar Rp. 30.000, namun kata dia pihak Polres akan membantu bila pemohon SKCK mengalami masalah dengan biaya itu.
"Waktu itu pernah ada warga yang hanya memiliki uang setengah dari biaya administrasi. Akhirnya, kita membantu biaya administrasi setengahnya lagi, karena memang benar-benar yabg bersangkutan tidak punya dan kita bantu, " imbuhnya.
Andri mengatakan masa berlaku SKCK adalah selama 6 bulan terhitung mulai saat dikeluarkan, dan bagi pemohon SKCK baru syaratnya antara lain berupa fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi ijazah, pas foto warna 4x6 sebanyak 6 lembar dengan background warna merah, dan rumus sidik jari.
Sementara untuk kepengurusan perpanjangan SKCK syaratnya, fotokopi SKCK lama, fotokopi KTP, fotokopi KK, dan pas foto 4x6 sebanyak 4 lembar berbackground merah.(KS)