Iklan

Pengurusan SKCK Pelamar CPNS 2019 Di Polres Kepulauan Mentawai Masih Minim

Selasa, 19 November 2019, November 19, 2019 WIB Last Updated 2019-12-09T16:53:27Z
Salah seorang pelamar cpns sedang mengurus SKCK di Mapolres Mentawai

SASARAINAFM.COM | TUAPEIJAT - Meski sudah sepekan layanan kepengurusan  Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Mapolres Mentawai dibuka, namun sampai saat ini baru tercatat 118 orang yang mengurus SKCK guna kelengkapan administrasi pendaftaran CPNS di Mentawai.

Kasat Intelkam Polres  Mentawai Iptu Andri Soleh mengatakan minimnya minat untuk mengurus SKCK itu kemungkinan  dipengaruhi oleh syarat pemberkasan SKCK bagi pelamar CPNS baru dilakukan usai pengumuman kelulusan tes SKD dan SKB mendatang.

"Biasanya ngurus SKCK kan setelah ada pengumuman lulus SKD dan SKB mungkin nanti baru ramai, " kata Iptu Andri Soleh di Tuapeijat,  Selasa (19/11).

Andri menyebutkan pembuatan SKCK di Polres  Mentawai terbilang cukup cepat, bahkan bisa selesai dalam waktu lima menit karena jumlah pemohon lebih apalagi jumlah pemohon sampai saat ibu terbilang masih sedikit bila dibanding daerah lain.

Dijelaskan, Pos pelayanan SKCK  Polres Mentawai  melayani pembuatan SKCK setiap hari yakni dari Senin-Kamis mulai dari pukul  09.00 hingga 15.00 wib dan Jumat - Sabtu dari pukul  09.00 hingga 12.00 wib.

Namun demikian kata Andri, Polres Mentawai tetap memberikan layanan meskipun lewat jam kerja yang ditentukan, terutama bagi  warga yang domisilinya jauh dari Tuapeijat juga diberikan keringanan jika ada kekurangan data yang masih bisa  ditolerir.

Andri menyebutkan untuk biaya administrasi pembuatan SKCK dipatok sebesar Rp. 30.000, namun kata dia pihak Polres akan membantu bila pemohon SKCK mengalami masalah dengan biaya itu.

"Waktu itu pernah ada warga yang hanya memiliki uang setengah dari biaya administrasi. Akhirnya, kita membantu biaya administrasi setengahnya lagi, karena memang benar-benar yabg bersangkutan tidak punya dan kita bantu, " imbuhnya.

Andri mengatakan masa berlaku SKCK adalah selama 6 bulan terhitung mulai saat dikeluarkan, dan bagi pemohon SKCK baru syaratnya antara lain  berupa  fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi ijazah, pas foto warna 4x6  sebanyak 6 lembar dengan background warna merah,  dan rumus sidik jari.

Sementara untuk kepengurusan perpanjangan SKCK syaratnya, fotokopi SKCK lama, fotokopi KTP, fotokopi KK, dan pas foto 4x6 sebanyak 4 lembar berbackground merah.(KS)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pengurusan SKCK Pelamar CPNS 2019 Di Polres Kepulauan Mentawai Masih Minim

Terkini

iklan2

Iklan