Hasil Ķayu hutan Mentawai (foto ilustrasi) |
Focal point JPIK Provinsi Sumbar, Wengki Purwanto mengatakan meski ada undang-undang yang mengatur bagaimana suatu perusahaan beroperasi, namun perlu keaktifan masyarakat dan keterlibatan pihak terkait untuk memastikan bagaimana pemanfaatan hasil hutan kayu di Mentawai betul betul berorientasi bagi kesejahteraan warga, " yang kita lihat selama ini pemanfaatan kayu hasil hutan belum mampu mendongkrak
taraf hidup masyarakat yang berada di sekitarnya, ini yang semestinya kita perhatikan, " ujar Wengki Purwanto pada acara Focus Group Discussion (FGD) terkait tata kelola hutan dan akses keadilan bagi masyarakat di Kabupaten Kepulauan Mentawai yang di gelar di aula hotel Jelita KM 1 Tuapeijat beberapa waktu lalu.
Wengki mengatakan, dari hasil diskusi yang dilakukan JPIK disinyalir ada beberapa dugaan temuan tindak pidana korporasi yang mengelola hutan secara tidak sah seperti penebangan kayu di daerah yang dilarang, misalnya di pinggir sungai yang bahkan menimbun sungai, sehingga aliran air sungai menjadi tercemar, warga kewalahan, terutama di musim kemarau yang terjadi selama beberapa bulan lalu.
"Prospek ke depan, JPIK mencoba menyampaikan laporan dugaan temuan ke Polres, berkoordinasi dan mendorong pihak perusahaan agar melakukan sosialisasi yang jelas kepada masyarakat di wilayah pemanfaatan hutan kayu," imbuhnya.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan ke pihak terkait seperti jika menemukan adanya dugaan tindakan melanggar hukum yang merugikan lingkungan dan masyarakat.
Sementara bagi perusahaan kayu ia juga mengharapkan agar menaati aturan tentang pemanfaatan hasil hutan kayu.(KS)