Nelsen Sakerebau dan Bruno Guimek Jadi Pimpinan Sementara DPRD Kepulauan Mentawai |
Sesuai dengan pasal 165 ayat 1,2 dan 3, UU Nomor 23 Tahun 2014, tentang pemerintahan daerah. Kemudian Pasal pasal 34 ayat 2 dan 3, peraturan pemerintah Republik Indonesia, Nomor 12 Tahun 2018, tentang pedoman tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota.
Melihat hasil surat pengajuan ketua sementara DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai, dari pimpinan partai cabang seperti PDIP dan Nasdem maka Gubernur Sumatera Barat memutuskan, sesuai Nomor surat 171/589-2019, Tanggal 17 Agustus 2019, tentang peresmian pemberhentian atau pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Kemudian surat Menteri Dalam Negeri Nomor 162/3450/POKDA, tentang tata cara sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/Kota masa jabatan 2019 - 2024, maka diputuskan Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai, masa jabatan 2019 - 2024, Ketua sementara Nelsen Sakerebau (Partai PDIP) dan Wakil Ketua sementara, Bruno Guimek (Partai Nasdem).
"Tugas-tugas pimpinan sementara adalah memimpin rapat-rapat DPRD, kemudian memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi tata tertib DPRD serta memproses penetapan pimpinan DPRD definitif. Kemudian untuk pimpinna sementraa akan berakhir saat pengucapan sumpah/janji pimpinan DPRD definitif," kata Pardede. (Suntoro)