Polres Mentawai Gelar Pres Release di Mapolres Mentawai, Kamis (15/8) |
Kapolres Kepulauan Mentawai AKBP Hendri Yahya menyebutkan dua warga dusun Mapadeggat yang diamankan pihak kepolisian adalah dua orang laki-laki dengan inisial JT (25) seorang petani, dan RS (22) berprofesi sebagai wiraswasta.
" kita lakukan penangkapan saat Opsnal Reserse Narkoba sedang berpatroli pada Kamis 8 Agustus lalu sekitar pukul 18.00 Wib di halte km. 6 jalan raya Tuapejat," ungkap Hendri Yahya pada gelar release di aula Polres Mentawai, Kamis (15/8).
Saat itu kata Hendri, dua laki-laki yang diduga sebagai pengguna barang haram itu tampak turun dari sepeda motor dan langsung mengambil sebuah kotak rokok yang terletak di sekitar halte.
Curiga melihat gelagat keduanya, Tim Opsnal Reserse Narkoba berusaha mendekati kedua lelaki tersebut namun RS justru membuang kotak rokok ke tanah tepat di bawah kakinya.
Selanjutnya, tim Opsnal menyuruh laki-laki berinisial JT mengambil dan membuka kotak rokok tersebut dan melihat di dalam kotak rokok terdapat satu paket kecil narkotika jenis ganja kering.
Hendri mengatakan, dari pengakuan para tersangka daun ganja kering tersebut mereka pesan dari seorang laki-laki berinisil FR, seharga Rp. 600 ribu.
" kita masih cari ya si FR ini, kalau untuk dua tersangka setelah kita periksa nanti segera kita bawa ke Padang untuk proses hukum selanjutnya," ujar Hendri
Kedua tersangka dikenakan pasal 111 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 sampai 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (KS)