![]() |
Kepala Bidang Perumahan pada DPKP Mentawai Irdelius T. Oinan |
SASARAINAFM.COM,
TUAPEJAT — Tahun 2019 ini, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP)
Mentawai akan merehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) melalui dana Pokok Pikiran
(Pokir) Anggota DPRD Mentawai, yang akan dilaksanakan di dua lokasi diantaranya
Desa Sikakap, Kecamatan Sikakap dan Desa Makalok, Kecamatan Pagai Selatan..
Hal
itu dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Perumahan pada DPKP Mentawai Irdelius T.
Oinan, Kamis (21/03) di ruang kerjanya. "Melalui Dana Pokir kita akan
merehab rumah tidak layak huni di Desa Sikakap dan Desa Makalok,"
terangnya.
Ia
menyebutkan sedikitnya 140 Unit RTLH akan direhab di dua lokasi tersebut,
dimana masing-masing rumah akan mendapatkan dana rehab rumah secara bertahap,
dimana setiap tahapan penerima bantuan harus menyerahkan laporan untuk
keperluan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
"Bantuan
rehab rumah ini akan kita berikan sebanyak 4 tahapan selama pengerjaan, dimana
masyarakat penerima bantuan dan didampingi fasilitator yang bertugas memberikan
laporan penggunaan uang, "Ungkapnya.
Ia
menyebutkan masing-masing RTLH akan mendapatkan bantuan Rp15 juta dari Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Mentawai tahun anggaran 2019, sejauh ini
pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pemerintahan Kecamatan dan Desa dan
sebelum mengucurkan dana, guna melakukan pengawasan.
"Kita
akan akan melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan untuk mengawasi kegiatan
ini termasuk pemerintah Desa dan Masyarakat, agar pengerjaannya sesuai dengan
yang diharapkan," tuturnya
Ada
beberapa hal kata Irdelius yang menjadi kriteria RTLH yang bisa mendapatkan
bantuan rehab rumah tersebut diantaranya Atap, Lantai dan Dinding atau
(Aladin),"Dasar kita Aladin, jadi kalau semua kriteria atau kategori RTLH
itu ada, maka rumah tersebut layak untuk direhab," imbuhnya.
Ia
berharap pengerjaan rehab rumah tersebut bisa selesai tepat waktu, dimana
pihaknya menargetkan dalam kurun waktu 5 bulan kedepan bisa segera selesai dan
Masyarakat bisa menikmatinya. (rd)