Iklan

Dinas PUPR Mentawai Gelar FGD RDTR Kawasan Katiet

Rabu, 18 September 2024, September 18, 2024 WIB Last Updated 2024-09-18T03:08:23Z

Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesra Jufri Nelson Siregar saat membuka acara Focus Group Discussion (FGD) 2 terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Katiet Kecamatan Sipora Selatan Kabupaten Kepulauan Mentawai.



SASARAINAFM.COM | TUAPEJAT -
Penjabat (Pj) Bupati Kepulauan Mentawai, Fernando Jongguran Simanjuntak, yang diwakili Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesra Jufri Nelson Siregar membuka acara Focus Group Discussion (FGD) 2 terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Katiet Kecamatan Sipora Selatan Kabupaten Kepulauan Mentawai.


Acara ini diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Mentawai dan berlangsung di ruang rapat lantai 2 Aula Bappeda Mentawai di Tuapejat, pada Selasa (17/9-2024)


Dalam sambutannya, Jufri Nelson Siregar menekankan bahwa penyusunan RDTR adalah tindak lanjut dari kebijakan makro keruangan yang telah diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota. 



Menurut dia, penyusunan RDTR kawasan Katiet di desa Bosua sebagai salah satu destinasi wisata di Mentawai yang memiliki luas 4.214 hektar, sangat perlu dilakukan, mengingat tata ruang juga sebagai penjabaran daripada RTRW yang telah disusun melalui RDTR.


" dengan penyusunan RDTR ini diharapkan bisa menjadi acuan bagi pemerintah maupun pihak lain didalam kita merencanakan pembangunan-pembangunan termasuk juga dalam pemberian pelaksanaan investasi termasuk pemberian perizinan baik itu kawasan wisata, resort perlu kita atur RDTR ini, kemudian pada prinsipnya adalah pemanfaatan lahan yang ada diwilayah Katiet ini secara efisien dan efektif dalam rangka pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan," Papar Nelson 


Lebih lanjut, Nelson menjelaskan bahwa maksud dari penyusunan RDTR kawasan Katiet ini adalah untuk menyediakan data dan analisa yang menggambarkan kondisi dan proyeksi perkebangan kawasan desa Bosua, sedangkan tujuan dari penyusunan RDTR kawasan Katiet adalah tersedianya RDTR kawasan Katiet sebagai instrumen perizinan berusaha dan no berusaha. 


"RDTR dirancang lebih rinci daripada RTRW, untuk memastikan bahwa setiap kawasan dan bangunan ditempatkan sesuai peruntukannya, sehingga dalam perencanaan atau pembangunan ke depan, sifat dan desainnya tidak bersifat sementara," tambahnya.


Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi terkait RDTR Kawasan Katiet oleh tim dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Mentawai.


Hadir dalam acara tersebut unsur pimpinan Forkopimda, dan para pimpinan OPD di lingkup Pemkab. Mentawai, kepala desa Bosua, Camat Sipora Selatan sejumlah tokoh masyarakat, serta undangan lainnya. (MD)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dinas PUPR Mentawai Gelar FGD RDTR Kawasan Katiet

Terkini

iklan2

Iklan