Kegiatan yang merupakan salah satu agenda penting dan menjadi icon dalam pelaksanaan keterbukaan informasi Publik di ranah minang sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik ini dibuka secara resmi oleh Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah di The ZHM Premiere Hotel, Kota Padang, hari Senin 24 Juni 2024.
Acara yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kepulauan Mentawai, Heri Robertus yang mewakili Penjabat Bupati Kepulauan Mentawai Fernando Jongguran Simanjuntak.
Gubernur Sumbar, H. Mahyeldi Ansharullah, atau acap disapa Buya Mahyeldi dalam sambutannya menyampaikan beberapa hal terkait dengan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik terutama terhadap pentingnya Monev Keterbukaan Informasi Publik sebagai momentum transformasi dalam layanan informasi publik.
" Mengapa harus dilakukan monitoring dan evaluasi, ini tentu berkaitan dan untuk mengevaluasi sejauh mana kinerja Badan Publik dalam memberikan akses informasi kepada masyarakat, dan Komisi Informasi sebagai lembaga independen mempunyai tugas menjalankan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik untuk memastikan transparansi Badan Publik di Sumatera Barat,” ujar Buya Mahyeldi.
Kepala Dinas Kominfo Mentawai, Heri Robertus mengikuti momen foto bersama Gubernur Sumbar H. Mahyeldi Ansharullah, dan para pimpinan daerah se Sumbar. |
“Sudah berjalan dalam beberapa tahun ini, kita melaksanakan penyelenggaraan keterbukaan informasi publik melalui PPID, dan Dinas Kominfo bersama OPD lainnya sebagai Badan Publik memiliki peran sentral dalam menyediakan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat, kecuali informasi yang bersifat dikecualikan,” ungkap Heri Robertus.
Dalam mendukung, kertebukaan informasi publik pada badan publik itu, kata Heri, melalui program kegiatan pada dinasnya telah dilakukan pemberdayaan dan pengelolaan antara lain melalui penguatan SDM PPID baik pada PPID utama maupun pada PPID pelaksana, dan dengan adanya penguatan SDM PPID, kedepan diharapkan Mentawai akan bisa meraih sebagai salah satu daerah yang informatif yang sejajar dengan daerah lainnya di Sumatera Barat.
Acara Launching Monitoring dan Evaluasi Badan Publik tahun 2024 yang digelar oleh KI Sumbar ini juga ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh Bupati dan Wali kota se Sumatera Barat sebagai komitmen mendukung keterbukaan informasi di daerah, serta Launching dan penyerahan buku QRCode PPID oleh Gubernur kepada seluruh kepala daerah se-Sumbar, dan juga penanda-tanganan MoU dengan Politeknik Negeri Padang dan LLDIKTI Wilayah X.
Kegiatan yang akan digunakan sebagai langkah awal dalam penilaian keterbukaan informasi publik di Sumatera Barat pada tahun 2024 ini diakhir dengan makan siang bersama. (D)