Lahan yang disengkatakan telah berdiri bangunan di desa Malancan |
SASARAINAFM.COM | MALANCAN - Pemerintah Kecamatan Siberut Utara bersama Pemerintah Desa Malancan menggelar sidang penyelesaian persoalan tanah, lokasi rumah bantuan sosial di dusun Langgurek Desa Malancan, Minggu (26/6/2022).
Sidang tersebut sempat tertunda pada Sabtu (25/6/2022) karena salah satu pihak yang bersengketa tidak hadir saat itu.
Pada sengketa tanah tersebut, masing-masing pihak bersikeras bahwa tanah tersebut merupakan hak milik mereka.
Pihak keluarga Petrus Sarijo mengatakan bahwa tanah tersebut sebelumnya dibeli dari Tukiman pada tahun 1981 dibuktikan dengan adanya bukti otentik surat jual beli tanah.
Kantor Desa Malancan |
Sementara sebelumnya, Tukiman membeli tanah tersebut dari Karlan yang bekerja dalam suatu proyek di sana.
Pada sisi lain, keluarga pihak Suku Siritoitet mengklaim bahwa tanah lokasi rumah bantuan sosial tersebut merupakan hibah dari nenek moyang kaum Suku Siritoitet meskipun tidak ada bukti surat hibah tanah pada mereka.
"Tanah ulayat tersebut dulu diberikan atau dihibahkan kepada Pemerintah oleh nenek moyang kami untuk membangun perumahan di tengah perkampungan saat proyek masuk tahun 1976. Kalau yang tinggal di sana sudah pindah habis-habisan, tanah ulayat tetap kembali ke suku,"tutur Jotam pihak Suku Siritoitet.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Camat Siberut Utara, Emmanuel mengatakan bahwa tanah ulayat yang telah dihibahkan kepada Pemerintah untuk masyarakat, tidak ada hak Suku lagi di sana.
Sebelumnya, Pemerintah desa Malancan telah membuat kesepakatan berupa Berita Acara penyelesaian persoalan pagar pekarangan perumahan pada 11/10/2021 yang isinya, Pembangunan pagar boleh dilaksanakan dan Suku Siritoitet tidak boleh membuat keributan atau kegaduhan saat membuat pagar.
Selanjutnya, muncul kembali kesepakatan dalam berita acara pada 24/1/2022 yang isinya, kedua belah pihak yang bersengketa tidak boleh melakukan aktivitas di lokasi perumahan tersebut, tidak boleh melakukan Pemalangan di atas lokasi perumahan yang masih status sengketa.
Kemudian, bila ada gugatan kedua belah pihak, Pemerintah desa akan membuat rekomendasi untuk penyelesaian di tingkat lebih tinggi. Selanjutnya, jika keputusan lebih tinggi sudah ada, maka berita acara ini tidak berlaku lagi.
Dari sidang tersebut, diketahui bahwa kedua belah pihak telah melakukan kegiatan di lokasi tanah bersengketa tersebut sehingga persoalannya mencuat. Dimana pihak Petrus Sarijo telah melakukan penyemprotan tanaman dan membuat bandar, sementara Pihak Siritoitet mendirikan rumah di atas tanah bersengketa tersebut.
Pada sidang tersebut, meskipun Pemerintah Desa bersedia mencarikan lokasi untuk perumahan yang merupakan bantuan sosial tersebut, namun Nasution (penerima bantuan) bersikukuh untuk tetap di lokasi tanah sengketa tersebut.
Sebelum sidang selesai, pihak suku Siritoitet meninggalkan sidang begitu saja sehingga pembacaan dan pengambilan keputusan akan dilanjutkan di kantor kecamatan Siberut Utara sebanyak tiga kali pemanggilan.
"Jika salah satu pihak bersengketa tidak datang, nanti tetap dibacakan dan diambil keputusan setelah tiga kali pemanggilan sidang,"pungkas Sekretaris Camat Siberut Utara.
Sidang tersebut berlangsung dimoderatori Pokdarkamtibmas Siberut Utara, diikuti pihak Kecamatan, Desa, dan tokoh masyarakat. (KS)