Iklan

Bupati Mentawai Keluarkan Surat Edaran, Pencegahan Penyebaran Corona Di Lingkungan Perkantoran Milik Pemkab Mentawai

Kamis, 05 Agustus 2021, Agustus 05, 2021 WIB Last Updated 2021-08-05T05:16:36Z

foto tangkapan layar Surat Edaran (SE) tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Perkantoran Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai.

SASARAINAFM.COM │TUAPEJAT –
Bupati Kepulauan Mentawai Yudas Sabaggalet
mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Perkantoran Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai.


Surat Edaran Nomor 800/282/BKPSDM yang diberlakukan mulai Kamis 5 Agustus 2021 itu dikeluarkan dalam rangka menyikapi perkembangan dan revitalisasi Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Mentawai dan penyebaran Covid-19 yang cenderung meningkat di klaster perkantoran, sehingga dirasa perlu untuk mengambil langkah pencegahan perluasan penyebaran kepada ASN dan tenaga Kontrak di Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Dalam surat edaran yang ditujukan kepada seluruh kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Mentawai, didalamnya tercantum 8 butir intruksi bupati, yakni kesatu memerintahkan ASN dan tenaga Kontrak dengan kondisi kesehatan, antara lain telah berusia 50 tahun, kecuali pejabat eselon IV keatas, memiliki gejala batuk, demam, sesak nafas atau gejala lain terkait covid-19, pegawai yang memiliki riwayat kontak penderita covid-19, pegawai yang memiliki riwayat penyakit jantung, hipertensi, paru-paru, ginjal, diabetes mellitus, kanker, gangguan pembekuan darah dan penyakit autoimun, diinstruksikan untuk melaksanakan tugas dari rumah atau Work From Home (WFH), dengan tetap menjalankan ketentuan wajib berada di wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai, tidak boleh melakukan perjalanan ke luar tempat kedudukan, kecuali atas izin tertulis dari kepala perangkat daerah, dan bersedia melaksanakan tugas di kantor apabila dibutuhkan sewaktu-waktu oleh atasan.

Instruksi kedua dalam SE itu memerintahkan setiap ASN dan Tenaga Kontrak yang terinfeksi covid-19 baik berdasarkan test PCR (swab) dinyatakan positif maupun berdasarkan rapid test antibodi untuk menjalankan isolasi mandiri sesuai protokol kesehatan yang berlaku dan kepada yang bersangkutan diberikan hak cuti sakit.

Pada instruksi ketiga pada SE itu juga memastikan jumlah ASN dan Tenaga Kontrak yang melaksanakan tugas di kantor setiap hari paling banyak 50% dari jumlah ASN dan Tenaga Kontrak pada kantor/instansi yang dimaksud.

Instruksi ke empat  memastikan setiap peralatan kerja dan ruangan kerja telah dilakukan penyemprotan desinfektan paling kurang 1 (satu) kali dala sehari.

Lebih kanjut pada instruksi kelima menyebutkan, dalam hal terdapat ASN dan Tenaga Konrak yang dinyatakan positif, maka kepada seluruh ASN dan tenaga Kontrak lainnya yang telah melakukan kontrak erat dengan pasien untuk wajib melakukan pemeriksaan RT-PCR (swab).

Instruksi keenam menegaskan bahwa pelaksanaan instruksi dilaporkan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan. Sedangkan pada intruksi ketujuh diperintahkan bahwa selama penerapan instruksi berdasarkan SE Bupati, pelaksanaan apel hanya dilaksanakan setiap hari Senin dan Kamis. (dio)   

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bupati Mentawai Keluarkan Surat Edaran, Pencegahan Penyebaran Corona Di Lingkungan Perkantoran Milik Pemkab Mentawai

Terkini

iklan2

Iklan