Iklan

Pemkab Mentawai Tanggapi Isu Penjualan Pulau

Rabu, 10 Februari 2021, Februari 10, 2021 WIB Last Updated 2021-02-12T01:32:15Z
Wakil Bupati Mentawai Kortanius Sabeleake


SASARAINAFM.COM TUAPEIJAT - Isu adanya penjualan pulau oleh orang tidak bertanggung jawab melalui situs www.privateislandsonline.com ditanggapi oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai.


Wakil Bupati Kepulauan Mentawai, Koratnius Sabeleake mengatakan bahwa penjulan pulau seperti yang diberitakan di media-media seperti salah satu pulau yang ada di Kepulauan Mentawai dengan nama Pulau A-frame atau nama lokal pulau Pananggalat yang berada di bagian daerah Siberut Barat Daya, Kepulauan Mentawai, tidak diketahui oleh Pemerintah setempat.


“Saya secara pribadi belum tahu tentang ini ya, saya sudah konfirmasi kepada Kepala Desa, Camat, tapi mereka tidak tahu, kemudian kita melihat status tanah kan hutan produksi, nah kalau hutan produksi status kewenangannya ada di Provinsi, kalau hutan produksi sudah jelas tidak bisa transaksi jual beli,” kata Kortanius Sabeleake, Rabu, (10/2/2021) saat ditemui di ruang kerjanya.


Ia menjelaskan bahwa hutan produksi merupakan milik Negara dan tidak bisa diperjual belikan meskipun ada masyarakat yang mengelola, kecuali Areal Pengguna Lain (APL).


“Kalau hutan produksi tidak bisa jual beli, yang ada itu kerja sama antar siapa pengusaha itu dengan Dinas Kehutanan bersama pelaku wisata, tapi kalau transaksi jual beli itu masih tanah Negara dalam statusnya masih milik Negara walaupun masyarakat ada yang memakai tapi dalam status Negara kita tidak APL, berarti itu bukan personal yang punya,” katanya.


Dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 Ayat 3 menyatakan “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.


Kortanius menyampaikan jika ada orang yang menjual pulau atau hutan bisa kemungkinan hanya pengelolaan resort. “Mungkin resortnya sudah ada disitu, jadi kemungkinan yang dijual itu aset yang ada di pulau tersebut, tapi kalau penjualan pulau ngga ada. Kalaupun ada pasti Kepala Desa atau Camat pasti tahu, kalau penjualan pulaunya resmi, pasti mereka sampaikan ke kita, tapi kalau secara resmi antara pengelola dan investor belum ada,” ungkapnya.


Ia menjelaskan bahwa pengelolaan resort yang ada di Mentawai masih ditata oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat dan sudah ada beberapa yang disampaikan ke pihak Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai yang sudah mengusulkan, namun secara keseluruhan belum ada yang final.


“Karena statusnya hutan produksi, nah kita di Kabupaten sedang proses pengusulan perubahan tata ruang sampai saat ini masih di Provinsi dan belum selesai, kalau itu sudah selesai ditata ruang, misalnya diakomodir itu prosesnya masih panjang. Di Provinsi sudah ada beberapa diakomodir, salah satu Praturan Daerah yang mereka sampaikan bahwa Mentawai adalah bagian dari zona pariwisata Internasional, tapi ruang-ruang belum masih hutan produksi,” kata Kortanius.


Menurutnya secara administratif kenegaraan jika itu hutan produksi maka masih hutan Negara, walaupun ada masyarakat yang menjual kepada orang lain, maka dari itu Pemerintah tidak bisa mengeluarkan sertifikat, kecuali APL.

“Kalau dia APL transaksi jual beli boleh, tapi tentu ada mekanismenya ada di Desa, Kecamatan, baru dia di BPN, tapi Kecamatan sebelum mereka tanda-tangani dikasih tahu dulu ke kita informasinya,” jelasnya.


Saat ini Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai masih menunggu proses tata ruang di Provinsi, jika tata ruang sudah selsesai maka pihak Pemerintah setempat akan melakukan tata ruang kembali kawasan-kawasan pulau, seperti luas, berapa persen penggunaan pariwisata atau resort, kemudian tempat aman evakuasi jika terjadi bencana termasuk daya dukung kelola juga perlu diperhatikan termasuk peran masyarakat di dalamnya.


“Kita utamakan peran masyarakat disitu mengelola, hanya masyarakat sudah terjadi transaksi jual beli, tapi pada saat dia menjadi APL ini kan tetap menjadi dasar hukum karena transaksi penyerahan kepada orang lain, tapi yang jelas stransaksi langsung ke orang asing itu kan tidak boleh itu aturan Negara, hanya sekarang itu yang dipake orang asing memakai atau mengatas namakan orang kita, pakai orang kita modalnya dari orang asing, dibuatlah resort,” katanya.


Ia berharap, masyarakat Mentawai bisa mengelola pulau sendiri, menurutnya jika pulau dikelola sendiri maka tidak akan ada pembangunan besar yang mungkin berdampak dengan lingkungan.


“Kita berharap yang mengelola adalah masyarakat itu sendiri, kalau dikelola sendiri maka tidak akan ada pembangunan-pembangunan skala besar, palingan hanya homestay kecil yang penting masyarakat itu sendiri yang mengelola, jangan sampai pulau itu dijual kepada orang lain,” harapnya. (Str)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemkab Mentawai Tanggapi Isu Penjualan Pulau

Terkini

iklan2

Iklan