Foto : Ilustrasi Satpol PP |
Sasaraina.com - - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Mentawai akan memberlakukan denda administratif kepada pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Coronavirus 2019 (Covid-19) Rabu (11/11/2020), sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat, Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Pol PP dan Damkar) Kepulauan Mentawai, Dul Sumarno, Senin, (9/11/2020).
"Menjelang itu, kita sudah melakukan sosialisasi dalam seminggu ini menjelang pemberlakukan denda administratif tersebut yaitu tanggal 11 November 2020, yang mama sudah diatur dalam Perda Sumbar tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan covid-19," katanya.
Ia menyampaikan saat ini pihaknya masih memberikan sanksi sosial berupa membersihkan sampah atau rumput kepada pelanggar Prokes, sementara sanksi administratif berupa denda uang belum diterapkan termasuk sanksi pidana selama 2 Minggu terakhir ini.
"Nah untuk sanksi administrasi sebanyak seratus ribu rupiah bagi pelanggar tanpa menggunakan masker, tentunya kita harus dibarengi sosialisasi, termasuk melalui rekan-rekan media yang ada disini untuk menginformasikan ke masyarakat," kata Dul Sumarno.
Untuk data pelanggar yang sudah diinput dalam aplikasi sudah ada pelanggar tercatat 80 orang lebih, dan sebelumnya yang belum sempat diinput atau secara manual sudah ada dan total keseluruhan pelanggar Pokes yang ditemukan 290 orang.
Sementara Sekretaris Pol PP dan Damkar, Sarman mengatakan bahwa untuk di lapangan sudah ada tim gabungan yang melakukan razia baik di jalanan, maupun di perkantoran, dan Minggu lalu pihaknya sudah melakukan pemeriksaan surat-surat bagi perjalanan Padang - Mentawai dan sebaliknya serta melakukan swab bersama Dinas terkait kepada pengusaha sebanyak 61 orang.
"Dari kilo meter nol dan tempat-tempat lain sudah dilakukan swab kepada pengusaha itu langsung ditempat usahanya kita lakukan," katanya.
Menurut Sarman, dengan total pelanggar hampir 300, maka tingkat kesadaran masyarakat masih rendah, sebab kata dia dalam satu hari ditemukan pelanggar tidak menggunakan masker sebanyak 30 orang. Tak hanya itu Pol PP juga akan ditugaskan di tempat-tempat isolasi termasuk rumah-rumah ibadah saat waktu ibadah.
Pelanggar masker akan dikenakan denda administratif Rp.100 ribu, Rp.250 ribu kepada pengusaha yang tidak mematuhi prokes dan jika tidak terpenuhi hal-hal tersebut, maka sanksi terakhir yaitu kurungan selama 2 hari, serta sanksi-sanksi administratif lainnya sesuai Perda Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020. (Str)