Mas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim
SASARAINAFM.COM │
JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menjelaskan
keputusan pembukaan sekolah tatap muka harus dilakukan bersama oleh pemerintah
daerah, kepala sekolah dan Komite Sekolah.
Hal ini dengan sesuai Surat Keputusan
Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap
Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
"Komite Sekolah adalah perwakilan orang tua dalam sekolah. Jadinya kuncinya, ada di orang tua. Dimana kalau komite sekolah tidak membolehkan sekolah buka, sekolah itu tidak diperkenankan untuk buka," ujar Nadiem saat memberikan keterangan pers perkembangan pemulihan ekonomi nasional di Kantor Presiden, Rabu (25/11).
SKB
ini ditandatangani Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri
Dalam Negeri yang diumumkan pada Jumat (20/11) di Jakarta.
Jika orang tua atau wali murid masih merasa aman dengan kondisi pandemi Covid-19, sekolah tidak bisa memaksa anaknya masuk ke sekolah. Siswa tersebut bisa melanjutkan belajar melalui PJJ.
Sebelumnya
sejumlah daerah dalam zona hijau (tidak terdampak dan tidak ada kasus baru) dan
zona kuning (risiko rendah) sudah memberlakukan belajar tatap muka. Namun,
protokol kesehatan diterapkan sangat ketat.
Ia
mengakui membutuhkan waktu untuk membuka sekolah tatap muka karena harus
memenuhi daftar periksa, yakni ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan
seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun pakai air
mengalir atau hand sanitizer dan desinfektan.