Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bina Adwil Kemendagri) Safrizal ZA
SASARAINAFM.COM I JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian
menginstruksikan seluruh Gubernur, Bupati, dan Walikota se-Indonesia untuk
menyiapkan langkah antisipasi menghadapi potensi bencana alam. Instruksi itu
tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 361/6186/SJ tentang Penyebarluasan
Informasi Kebencanaan sebagai Langkah Antisipatif terhadap Fenomena Alam La
Nina dan Bencana Alam Lainnya.
Menurut
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri
(Dirjen Bina Adwil Kemendagri) Safrizal ZA, surat edaran yang dikeluarkan
Mendagri, merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
93 Tahun 2019 tentang Penguatan dan Pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi
dan Peringatan Dini Tsunami.
"
Juga dalam rangka peningkatan pencegahan dan kesiapsiagaan serta penyebarluasan
informasi kebencanaan sebagai langkah antisipatif terhadap fenomena alam La
Nina dan bencana alam lainnya," kata Safrizal di Jakarta,Rabu
(18/11/2020).
Maka,
dalam surat edaran itu, kata Safrizal, Mendagri meminta kepada seluruh kepala
daerah, baik itu gubernur, bupati atau walikota untuk mengambil beberapa
langkah strategis. Pertama, melaksanakan pemenuhan penerapan SPM sebagaimana
Permendagri Nomor 101 Tahun 2018. Pemenuhan penerapan SPM ini mencakup
penyediaan jenis pelayanan informasi rawan bencana.
"
Ada pun penyediaan jenis pelayanan informasi rawan bencana antara lain, pertama
menyusun data penduduk tematik kebencanaan yang menjadi target layanan
pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Sub-Urusan Bencana sesuai dokumen
Kajian Risiko Bencana (KRB)," ujar Safrizal.
Kedua,
kata dia, menggunakan data dan informasi kebencanaan berbasis internet atau
smartphone yang telah diakui dan ditetapkan oleh instansi pemerintah. Ketiga,
nenyebarluaskan informasi kebencanaan kepada masyarakat melalui dukungan
teknologi informasi maupun menggunakan metode dan inovasi yang disesuaikan
dengan kearifan lokal serta penyediaan dan pemasangan rambu evakuasi dan papan
informasi publik.
Selain
itu, lanjut Safrizal, dalam surat itu juga, Mendagri meminta kepala daerah
untuk menyediakan jenis pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap
bencana. Jenis pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana
mencakup, pertama melaksanakan gladi latihan kesiapsiagaan terhadap bencana
yang melibatkan Pemerintah atau pemerintah daerah, masyarakat dan dunia usaha.
Khususnya terhadap jenis ancaman bencana gempa bumi, tsunami dan
hidrometeorologi berdasarkan dokumen rencana kontijensi yang telah disusun pada
daerah provinsi dan kabupaten atau kota. Kedua, menyusun, menerapkan dan
melakukan review terhadap pedoman atau prosedur tetap terkait teknis
pelaksanaan operasional penyebarluasan informasi kebencanaan selama 24/7 (24
jam per hari dalam satu minggu) pada masing-masing Pusat Pengendalian Operasi
Penanggulangan Bencana (Pusdalops-PB) BPBD provinsi dan kabupaten atau kota.
"
Ketiga, melakukan pemetaan titik-titik prioritas penyebarluasan informasi
kebencanaan di daerah, diantaranya kawasan pemukiman, sekolah, pasar,
puskesmas, kantor, prasarana vital dan rumah ibadah," ujarnya.
Langkah
lain yang diinstruksikan Mendagri dalam surat ini, kata Safrizal adalah
penyediaan jenis pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana. Jenis
pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana ini mencakup beberapa hal.
Pertama, kepala daerah diminta untuk mengalokasikan anggaran Belanja Tidak
Terduga (BTT) yang memadai dan siap digunakan setiap saat dalam keadaan darurat
bencana. Kedua, mengkoordinasikan seluruh sumber daya strategis di wilayah
provinsi dan kabupaten atau kota. Ketiga, melaksanakan operasi pencarian,
pertolongan dan evakuasi korban bencana sesuai standar operasional penyelamatan
dan evakuasi.
Sementara
langkah strategis yang kedua, kata Safrizal, pemerintah daerah provinsi wajib
melaksanakan urusan penanggulangan bencana. Terkait ini ada beberapa langkah
yang harus dilaksanakan pemerintah daerah provinsi. Pertama, melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemenuhan Standar Pelayanan
Minimal Sub-Urusan Bencana daerah kabupaten atau kota di wilayahnya. Kedua,
melaksanakan pelayanan informasi rawan bencana, pelayanan pencegahan dan
kesiapsiagaan terhadap bencana. Dan apabila terjadi keadaan darurat wajib
memberikan pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana, sesuai Norma,
Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK).
"
Langkah strategis yang ketiga, mempedomani Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor: 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran
Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah, dalam perencanaan pembangunan dan keuangan daerah," katanya
Dan,
langkah strategis yang keempat, para kepala daerah harus memprioritaskan
penanggulangan bencana dalam menyusun perencanaan program dan anggaran
berdasarkan Permendagri yang mengatur pedoman penyusunan RKPD dan APBD.
Masih
terkait masalah bencana alam, Safrizal mengungkapkan bahwa Kemendagri telah melakukan
kerjasama dengan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG). Kerjasama
ini terkait dengan Early Warning System (EWS) berupa sirine pendeteksi tsunami
berjumlah 85 titik pada tahun 2020 – 2021.
“Kemendagri
bekerjasama dengan BMKG akan memasang EWS 85 titik pada tahun 2020-2021 di
tempat- tempat yang risiko sangat tinggi tsunami. Jadi Kemendagri dan BMKG akan
memperbaiki sirine tsunami di kawasan risiko tinggi tsunami seluruh Indonesia.
Untuk tahun 2020 fokus di Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat," ujarnya.(dio)