Wabup Mentawai Kortanius Sabeleake saat melakukan sosialisasi Perda di Siberut |
SASARAINAFM.COM |SIBERUT SELATAN - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kepulauan Memtawai sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) di Kecamatan Siberut Selatan.
Wakil Bupati Kepulauan Mentawai, Kortanius Sabeleake dalam arahannya menyampaikan bahwa masih ada masyarakat Mentawai yang belum sadar, dan tidak mau dilakukan pemeriksaan rapid test atau swab.
"Kepada pengusaha, kalau dilakukan rapid, kalau kita swab, setelah hasilnya keluar kita bisa tempelkan di tokonya bahwa toko tersebut sudah bebas covid, itu fungsinya, tapi ini malah ada yang takut jualannya tidak laku, padahal yang kita lakukan ini gratis, tidak dibayar, tapi masih ada juga yang tidak mau atau peduli," katanya, Kamis, (24/9/2020).
Menurutnya, disiplin kesehatan perlu diperhatikan bagi masing-masing orang, sebab akan mempengaruhi dampak ekonomi pada negara bahkan jika masyarakat tidak disiplin, maka negara akan bangkrut karena harus membeli alat untuk pemeriksaan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), dimana alat test swab satu saja, katanya bisa dua jutaan.
"Kalau kita disiplin maka covid ini bisa kita putus dengan cepat, tapi masih banyak masyarakat yang tidak mau, tidak peduli, tidak disiplin. Kalau kita tidak disiplin maka negara kita bisa bangkrut hanya membeli alat swab yang mahal, ini yang perku kita perhatikan bersama, jadi sama-sama kita memutus covid ini," ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dalam Perda yang rancang oleh provinsi bagi pelanggar akan dikenakan sanksi, baik itu sanksi administratif maupun sanksi sosial akan diberikan bahkan kurungan.
"Kalau ada pengusaha yang tidak memakai masker, maka usahanya akan ditutup. Kalau mau keluar harus pakai masker, kakau tidak mau pakai masker, maka jangan keluar, di rumah saja," ungkapnya.
Kortanius berharap kepada Camat agar tidak segan-segan untuk memberikan tindakan, karena aturannya sudah ada, laksanakan saja, berikan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan.
"Kita berharap kepada bapak, ibu sama-sama kita sosialisasikan Perda ini bahwa saat ini yang melanggar protokol kesehatan akan dihukum," katanya.
Sementara Camat Siberut Selatan, Hijon menyampaikan bahwa perda tersebut siap untuk dilaksanakan ditingkat Kecamatan namun harus sesuai dengan yang di atas.
Ia juga menyebutkan untuk perda atau aturan memang harus dipertegas, menurutnya apa yang dilakukan di Kabupaten, maka sampai ke bawah tetap sama dan terlaksana dengan baik.
"Kita juga menyampaikan aturan ini harus dipertegas lagi dan sesuai sampai ke bawah, dan kita di kecamatan siap untuk itu, dan kita tetap melakukan sosialisasi kepada masyarakat," katanya.
Hijon menyampaikan yang jadi persoalan penerapan Perda tersebut tinggal masyarakat saja seperti apa penerapannya dan pelaksanaannya.
Sedangkan Camat Siberut Barat Daya, Matheus Lajo menyampaikan di wilayahnya sudah melakukan penguatan diri dengan melaksanakan protokol kesehatan dan aturan-aturan yang sudah diterapkan.
"Muda-mudahan kita di Siberut Barat Daya, tidak ada apa-apa dan tentunya kita juga sudah melakukan penguatan diri dengan melaksanakan protokol kesehatan," ungkapnya.
Ia juga berharap, setiap kapal yang masuk ke Kecamatan Siberut Barat Daya juga harus diperhatikan dan sebaiknya disemprot dulu atau dilakukan pemeriksaan. (Str)