SASARAINAFM.COM | TUAPEIJAT - Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Kepulauan Mentawai sebanyak 59.444 pemilih pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat, yang diselenggarakan pada tanggal 9 Desember 2020.
Pengumuman DPS mulai tanggal 19 - 28 September 2020, selama pengumuman, masyarakat diperkenankan memberikan tanggapan untuk meneliti data, warga meninggal, pemilih baru, pemilih potensial, dan belum terdaftar.
Warga menyampaikan tanggapan bisa melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pengawas Desa, Pengawas Kecamatan, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu).
Daftar DPS Kabupaten Kepulauan Mentawai, meliputi Pagai Utara 3 Desa 23 Tempat Pemungutan Suara (TPS)1 dan 4.110 pemilih sementara.
Sipora Selatan, 7 Desa, 30 TPS, dan 7.222 pemilih sementara. Siberut Selatan, 5 Desa, 27 TPS, dan 6.532 pemilih sementara.
Siberut Utara, 6 Desa, 24 TPS, dan 5.935 pemilih sementara. Siberut Barat, 3 Desa, 21 TPS, dan 4.771 pemilih sementara.
Selanjutnya kecamatan Siberut Barat Daya, 3 Desa, 22 TPS, 4.683 pemilih sementara. Siberut Tengah, 3 Desa, 20 TPS, dan 4.516 pemilih sementara.
Sipora Utara, 6 Desa, 27 TPS, dan 7.935 pemilih sementara. Sikakap, 3 Desa, 35 TPS, dan 7.136 pemilih sementara. Sedangkan Pagai Selatan, 4 Desa, 37 TPS, dan 6.604 pemilih sementara.
Jadi total Desa 43, TPS 265, dan DPS 5.944 pemilih sementara di banding dengan data pada tahun 2019 yaitu 63.000 pemilih dengan perbedaan lebih kurang 3.556 pemilih.
"Apakah data ini bisa bertambah, bisa, apakah jumlah DPS nya berkurang bisa jadi, mana tau ada yang jadi PNS, atau TNI, atau ada yang meninggal, ini bisa saja berubah pada DPT," kata Iswanto, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Sabtu, (19/9/2020). (Str).