Iklan

Mantapkan Pemahaman Terkait Keanggotaan BPD, Tim Bagian Hukum Mentawai Gelar Rakor dan Sosialisasi

Senin, 21 September 2020, September 21, 2020 WIB Last Updated 2020-09-21T01:29:54Z


SASARAINAFM.COM | TUAPEIJAT - Tim Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kepulauan Mentawai menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di aula kantor Camat Siberut utara, jumat (18/9/2020).


Sosialisasi dilakukan untuk mengedukasi perangkat Kecamatan, desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terkait sustainable (keberlanjutan) organisasi BPD sesuai aturan yang berlaku.


Sosialisasi bergulir dari pemaparan oleh tim Bagian hukum terkait jumlah keanggotaan dan syarat calon anggota BPD, mekanisme pengisian keanggotaan, proses pemilihan, pemberhentian, diberhentikan, pengganti antar waktu (PAW), tugas, fungsi, dan wewenang BPD, dan Tata tertib BPD. Kemudian, dilanjutkan dengan diskusi dan persoalan yang ada pada setiap Kecamatan atau desa.


Harapannya, setiap stakeholder terkait memiliki pemahaman yang sama, dan demi menghindari terjadinya konflik serta munculnya penyimpangan dari aturan yang ditetapkan.


Kegiatan diikuti oleh Camat Siberut Utara, beserta perwakilan beberapa aparatur desa dan BPD Siberut utara, Camat Siberut tengah, beberapa perwakilan Perangkat Desa, BPD kecamatan Siberut tengah, dan diikuti pihak Keamanan.


Seluruh peserta mengikuti protokol kesehatan Covid-19 selama acara berlangsung. (KS)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Mantapkan Pemahaman Terkait Keanggotaan BPD, Tim Bagian Hukum Mentawai Gelar Rakor dan Sosialisasi

Terkini

iklan2

Iklan