Iklan

Begini Perubahan Kriteria dan Persyaratan Pelaku Perjalanan Di Kabupaten Kepulauan Mentawai

Senin, 10 Agustus 2020, Agustus 10, 2020 WIB Last Updated 2020-08-10T03:35:40Z


Juru bicara Covid 19 Mentawai, Serieli BW saat memberikan keterangan pers 

SASARAINAFM.COM | TUAPEIJAT-Pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai terus melakukan upaya pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 dan adaptasi terhadap aturan bagi pelaku perjalanan.

Serieli BW Juru bicara Kebijakan gugus tugas covid-19 menyampaikan bahwa

hal tersebut tertuang pada Surat Edaran Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 360/410/BUP-2020 per tanggal 6/8/2020, tentang perubahan atas surat edaran Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 360/351/BUP-2020 terkait kriteria dan persyaratan perjalanan orang pada masa adaptasi tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19.

Berikut persyaratan orang yang melakukan perjalanan ke luar wilayah Mentawai diantaranya, menunjukkan identitas diri (KTP/tanda pengenal lainnya yang sah), menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan RT PCR / tes swab yang menunjukkan hasil negatif dan masih berlaku selama 14 hari, atau surat keterangan rapid tes antibodi dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari, atau surat keterangan bebas gejala influenza seperti batuk, pilek, demam yang dikeluarkan dokter rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya bila moda transportasi yang akan digunakan dan daerah tujuan tidak mewajibkan pemenuhan persyaratan surat keterangan swab tes atau rapid tes.

Sementara persyaratan orang yang melakukan perjalanan masuk ke wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai diantaranya, menunjukkan identitas diri (KTP/tanda pengenal lainnya yang sah), menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan RT PCR / tes swab atau surat keterangan rapid tes antibodi dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari. 

Jika pelaku perjalanan tidak memiliki surat keterangan hasil tes swab ataupun rapid tes maka diwajibkan memiliki surat keterangan bebas gejala influenza, batuk, atau demam dari dokter rumah sakit atau dokter dari faskes lainnya yang berlaku 1x24 jam bila layanan moda transportasi tidak mewajibkan surat keterangan rapid tes antibodi, dan mengisi formulir pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp,6.000 bersedia mengikuti pemeriksaan pengambilan sampel RT-PCR oleh petugas kesehatan saat kedatangan di wilayah Mentawai, membuat pernyataan sanggup melakukan karantina mandiri hingga hasil pemeriksaan sampel RT PCR telah keluar dan dinyatakan negatif covid-19.

Selanjutnya, persyaratan orang melakukan perjalanan antar pulau dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai, diantaranya menunjukkan identitas diri (KTP/tanda pengenal lainnya yang sah), menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan RT PCR / tes swab atau surat keterangan rapid tes antibodi dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari, memiliki surat keterangan bebas gejala influenza, batuk, atau demam dari dokter rumah sakit atau dokter dari faskes lainnya yang berlaku 1x24 jam diterbitkan dokter pada puskesmas atau posko pemeriksaan kesehatan yang telah ditetapkan Pemerintah daerah.

Sementara itu Juru bicara tim gugus tugas covid-19 bidang kesehatan, Lahmuddin Siregar mengatakan bahwa selama satu bulan belakangan tidak ada penambahan kasus terkonfirmasi positif covid-19, sehingga Mentawai termasuk zona hijau.

"Kita tetap berupaya melakukan deteksi dini kepada pelaku perjalanan dari Padang dan juga di Mentawai," tuturnya, Kamis

Lahmuddin menyebutkan bahwa hingga saat ini sebanyak 1.863 orang sudah di tes swab di Mentawai.

Adapun pemeriksaan covid-19 atau pengambilan sampel dapat dilakukan pada enam fasilitas kesehatan yang sudah disiapkan diantaranya, RSUD, puskesmas Mapaddegat, Muara Siberut, Sikabaluan, Sikakap, dan Sioban pada pintu masuk atau gerbang pelabuhan.

"Hasil tes swab paling lama dua hari sudah keluar dari Padang. Jika ingin bepergian sebaiknya melakukan pemeriksaan beberapa hari sebelum keberangkatan dan tetap memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, dan hindari kerumunan. Intinya, tetap disiplin mengikuti protokol kesehatan," pungkasnya.(KS)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Begini Perubahan Kriteria dan Persyaratan Pelaku Perjalanan Di Kabupaten Kepulauan Mentawai

Terkini

iklan2

Iklan