SASARAINAFM.COM |TUAPEIJAT- Sekretaris Daerah Mentawai Martinus Dahlan melantik 3 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aula Badan Kepegawaian dan Pengambangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mentawai, Kamis, (28/5/2020).
Kepala Bidang Kepegawaian BKPSDM Mentawai, Simbetsim Saleleubaja, menyebutkan pelantikan dilakukan atas tiga ASN untuk mengisi kekosongan, seperti Kepala Bagian Protokoler Sekda Mentawai, Tata Usaha Puskesmas, dan Tata Usaha Pengelolaan Alat Berat.
“Kita hari ini melakukan pelantikan tiga ASN guna mengisi kekosongan di lingkungan Pemda Mentawai, seperti Kabag Protokoler dimana yang lama sudah pensiun, jadi harus diisi dengan cepat melihat adanya berbagai kegiatan di Pemerintahan yang melibatkan protokol, seperti rapat dan sebagainya, ini yang perlu kita percepat, termasuk dua lainnya,” katanya.
Lebih lanjut ia sampaikan, pelaksanaan pelantikan dilakukan dengan tetap memenuhi prosedur standar kesehatan dalam masa pandemic Coronavirus 2019 (Covid-19), dengan menjaga jarak, dan tanpa dihadiri tamu undangan.
“Jadi kita melakukan pelantikan dengan jumlah sedikit, dengan maksud kondisi saat ini kita tengah dalam situasi pandemi covid-19, dengan tujuan agar tidak mengundang banyak orang, sehingga kita laksanakan di aula BKPSDM saja,” ungkapnya.
Adapun yang dilantik hari ini, yaitu Sandra Oktavia, jabatan lama, Kepala UPT Pengelolaan Air Minum Daerah pada Dinas Perumahan dan Kawasan Perumahan menduduki jabatan baru sebagai Kepala Bagian Protokoler dan Komunikasi Pimpinan pada Sekretariat Daerah, dengan Keputusan Bupati Kepulauan Mentawai, Nomor : 821.2/III.a/755/BKPSDM.
Salanjutnya, Portius, jabatan lama, Pelaksana pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang, jabatan baru Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada UPT Pengelolaan Alat Berat Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang, dengan Kepurusan Bupati Kepulauan Mentawai, Nomor : 821.2/IV.b/756/BKPSDM.
Sarce Walen, jabatan lama Perawat Mahir pada Puskesmas Sikakap, dan pada jabatan baru swbagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Puskesmas Malakkopa, dengan Kepurusan Bupati Kepulauan Mentawai, Nomor : 821.2/IV.b/756/BKPSDM. (Str)