Para Penumpang Kapal ASDP dari Padang saat diperiksa kesehatannya oleh tim medis di dermaga Tuapeijat |
SASARAINAFM.COM
│TUAPEIJAT - Satuan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 (Virus Corona)
Kabupaten Kepulauan Mentawai menginstruksikan beberapa penumpang kapal ASDP dan
Perintis yang tiba di Tuapeijat untuk kembali lagi ke Padang.
Hal
tersebut dilakukan sesuai edaran Bupati Kepulauan Mentawai terkait pembatasan
kedatangan penumpang dari luar wilayah Kepulauan Mentawai beberapa waktu lalu
dalam rangka mengurangi penyebaran pandemi covid-19.
"Penumpang
yang ada di kapal ASDP pagi tadi diantaranya pemilik barang dagangan dan sopir.
Kendalanya, pemilik barang tidak hanya distributor pada satu warung namun ada
beberapa warung," papar Kompol Maman Rosadi, Wakapolres Kepulauan
Mentawai, senin (6/4/2020).
Sementara
perjanjian dengan pemilik warung, barang pesanannya harus diantarkan langsung
oleh pemilik barang hingga ke alamat
mereka.
Sesuai
edaran Bupati dan keputusan rapat, sebenarnya pemilik barang maupun sopir tidak
diperbolehkan datang, hanya mobil dan barang-barangnya saja.
Namun
karena beberapa pengusaha mengadu menyampaikan aspirasinya, akhirnya sopir dan
pemilik barang dapat mengantar ke warung-warung tersebut dengan dikawal oleh Satpol
PP.
Kemudian,
imbuh Maman, setelah selesai membongkar barang, mereka kembali lagi ke kapal,
tidak diperbolehkan berkeliaran, dan kembali lagi ke Padang saat kapal
berlayar. Tidak terkecuali warga Sipora pemilik warung yang mengambil barang
dagangannya sendiri di Padang dan
anggota Polres Mentawai yang kembali dari tugasnya.
Maman
menambahkan bahwa penumpang dari Jakarta yang datang melalui Kapal Perintis
disuruh kembali ke Padang.
Sementara,
tiga warga yang datang dari Nias Selatan diisolasi mandiri selama14 hari dan diawasi oleh Satuan polisi
pamong praja.
Saat
turun dari kapal, para penumpang dijaga ketat oleh tim gugus tugas percepatan
penanganan Covid-19 untuk melaksanakan protokol di wilayah pelabuhan yakni melakukan pemeriksaan, penyemprotan,
cuci tangan, cek suhu, pada supir dan pemilik barang, dan barang-barang yang
keluar dari kapal. (KS)