Foto ilustrasi |
Firdaus Satoinong, Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai menyampaikan bahwa berdasarkan hasil rapat kerja atau rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dengan Mendagri, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP) maka penyelenggaraan Pilkada serentak ditunda menjadi 9/12/2020.
Meski demikian, imbuh Firdaus, jadwal tersebut masih fleksibel dengan mempertimbangkan perkembangan pandemi Covid-19 dan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada.
"Harus ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) sebagai landasan dasar kami sebagai penyelenggara Pemilu. Jika belum keluar akhir april, tipis kemungkinan akan kita laksanakan Pilkada tahun ini,"papar Firdaus, selasa (21/4/2020).
Lebih lanjut ia menerangkan bahwa KPU RI telah memberikan tiga opsi pelaksanaan pemilu serentak yaitu pada Rabu (9/12/2020), Rabu (17/3/2021), atau Rabu (29/9/2021).
"Penyelenggaraan Pilkada nanti, Bawaslu RI lebih mengarah pada rabu (29/9/2021) karena prediksi titik aman
antisipasi Covid-19 dan kesiapan kita lebih maksimal selama setahun,"ujarnya.
Hal tersebut mengingat proses tahapan yang dilakukan hingga hari H Pilkada nantinya akan memungkinkan menimbulkan keramaian dan kontak fisik.
Diketahui, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai telah merekrut Panwascam pada desember 2019 dan juga Panwasdesa maret 2020 lalu dan berdasarkan surat edaran, seluruh penyelenggara pemilu diberhentikan sementara waktu hingga waktu yang tidak tentu. (KS)