Iklan

Sebanyak 26.191 Peserta PBI BPJS Kesehatan Yang Dinonaktifkan, Dialihkan ke Pusat

Kamis, 13 Februari 2020, Februari 13, 2020 WIB Last Updated 2020-02-13T07:55:08Z
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan (foto internet)

SASARAINAFM.COM | TUAPEIJAT-  Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai tetap mengusulkan pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi yang kurang mampu.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A)  Mentawai, Nicolaus Sorot Ogok.

"Kita sempat audiensi bersama dengan Anggota Komisi II DPRD Kepulauan Mentawai, dan mereka meminta kita apa-apa solusi yang kita ambil terhadap masyarakat kita yang kurang mampu masalah pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang dikurangi itu," kata Nicolaus, Rabu, (12/2/2020) saat ditemui di ruang kerjanya.

Sesuai surat Bupati Kepulauan Mentawai bahwa data PBI BPJS kesehatan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD) Mentawai sebanyak 36.591 jiwa sampai akhir Desember 2019, dimana 70 persen dibebankan kepada APBD Mentawai dan 30 persen APBD Provinsi Sumatera Barat.

Untuk menyelesaikan kebijakan pemerintah terkait dengan kenaikan iuran atau premi BPJS kesehatan dan keterbatasan APBD Kabupaten Kepulauan Mentawai dan Provinsi Sumatera Barat, maka tahun 2020 Pemda Mentawai dan Provinsi Sumatera Barat hanya bisa membiayai sebanyak 10.400 jiwa.

Kemudian sebanyak 26.191 jiwa yang selama ini menjadi peserta PBI BPJS telah dinonaktifkan kartu BPJS-nya.
Selanjutnya, peserta yang dinonaktifkan tersebut telah diverifikasi dan divalidasi  secara bertahap sedang di entri ke dalam aplikasi SIKS-NG DTKS dimana sesuai dengan release PUSDATIN per Januari 2020, datanya yang sudah padan sebanyak  11.565 jiwa.

"Sisanya 26.191 itu kita serahkan kepada pusat melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), tapi baru 11.565 yang padan, selebihnya masih proses entri, karena tidak bisa sekaligus, kemudian jaringan kita juga kurang maksimal, " Ungkap Nicolaus.

Dari hasil audiensi pihak DSP3A bersama DPRD Mentawai bahwasannya pihak Dewan mendukung pengalihan peserta PBI BPJS yang dinonaktifkan ke pusat, artinya ada upaya yang dilakukan oleh pihak terkait.

"Jadi pihak Komisi II mengapresiasi upaya kita mengalihkan peserta yang dinonaktifkan dan itu mereka dukung," katanya.

Peserta PBI BPJS sebanyak 10.400 dibiayai oleh APBD sebanyak Rp.3,7 miliar.

Kemudian terkait peserta PBI BPJS kesehatan kemungkinan bertambah, sebab kata Nicolaus masih ada masyarakat Mentawai yang belum terdata terutama bagi masyarakat yang tinggal di pedalaman.

Selain itu juga peserta PBI BPJS kesehatan akan ada data-data peserta yang diperbaiki, misalnya meninggal dunia, menjadi Anggota Legislatif atau pindah luar Mentawai.

"Kalau yang meninggal dunia tentu ini dihapuskan, kemudian ada yang menjadi anggota dewan, ini akan kita keluarkan dari data peserta, mungkin dulu dia masuk kategori itu, tapi karena naik jadi Dewan tentu kita perbaiki datanya," ungkapnya.

Artinya peserta PBI BPJS kesehatan bagi yang kurang mampu tidak perlu kwatir sebab Pemerintah sedang berupaya untuk mencari solusi bagi masyarakat Mentawai. (Str)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sebanyak 26.191 Peserta PBI BPJS Kesehatan Yang Dinonaktifkan, Dialihkan ke Pusat

Terkini

iklan2

Iklan