Tersangka EM alias V (31) dan CPP (30) saat diamankan di Mapolres Mentawai |
Sasarainafm - Satuan reserse narkoba Polres kepulauan Mentawai berhasil mengamankan seorang pria dan wanita yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu-shabu pada Rabu malam (8/1/2020) sekira pukul 21.30 Wib di tepi jalan dusun Silaoinan desa Saureinuk.
Kedua tersangka tersebut berinisial
EM alias V (31) seorang ibu rumah tangga, di desa Sioban dan CPP (30) laki-laki berprofesi wiraswasta
di desa Sioban Kecamatan Sipora Selatan - Mentawai.
EM alias V (31) seorang ibu rumah tangga, di desa Sioban dan CPP (30) laki-laki berprofesi wiraswasta
di desa Sioban Kecamatan Sipora Selatan - Mentawai.
"Tim Opsnal Resnarkoba mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki dan seorang perempuan dengan sepeda motor dicurigai membawa narkotika shabu-shabu dan setelah itu kita lakukan pembuntutan terhadap kedua tersangka," ungkap Inspektur Polisi satu Yahya Novi Sutriana, Kasat resnarkoba Kepulauan Mentawai, Kamis (9/1/2020).
Ia menjelaskan bahwa tim membuntuti kedua tersangka dari Tuapeijat kecamatan Sipora Utara hingga di jalan dusun Silaoinan desa Saureinuk Kecamatan Sipora Selatan.
Lebih lanjut Yahya menerangkan saat sepeda motor tersangka berusaha diberhentikan, tersangka V membuang barang bukti (BB) shabu-shabu ke rerumputan dengan jarak sekira satu meter.
Namun setelah digeledah disaksikan kepala dusun dan ketua pemuda, BB dua paket kecil dan sedang
shabu-shabu ditemukan dalam kotak rokok merk Sampoerna.
shabu-shabu ditemukan dalam kotak rokok merk Sampoerna.
Kedua tersangka berhasil diamankan dan digelandang ke Mapolres Mentawai beserta barang bukti shabu-shabu yang diperkirakan bernilai sekira Rp,1.200.000.
Adapun BB yang diamankan diantaranya, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion hitam tanpa plat nomor,
satu kotak rokok sampoerna berisi dua paket kecil shabu-shabu, dan satu unit handphone Samsung warna putih.
satu kotak rokok sampoerna berisi dua paket kecil shabu-shabu, dan satu unit handphone Samsung warna putih.
Yahya menambahkan bahwa berdasarkan pengakuan kedua tersangka, narkotika tersebut hanya untuk dikonsumsi sendiri. Tersangka terancam dijerat pasal 112 jo 127 UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009. (KS)