Iklan

Hindari Sanksi, Kepala KP2KP Tuapeijat Imbau Peserta Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunannya

Kamis, 16 Januari 2020, Januari 16, 2020 WIB Last Updated 2020-01-16T07:53:44Z
Kantor KP2KP di Tuapeijat-Kep.Mentawai
SASARAINAFM.COM | TUAPEIJAT - Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tuapeijat, Syamsuir mengimbau kepada para wajib pajak agar segera memenuhi kewajibannya.

"Kami mengimbau kepada wajib pajak
orang pribadi dan wajib pajak badan di daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai agar segera melaporkan SPT tahunannya," Kata Syamsuir di Tuapeijat, Kamis (16/1/2020).

Untuk diketahui, batas waktu pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak pribadi yaitu mulai 01 januari hingga 31 maret. Sedangkan batas waktu bagi wajib pajak badan dari 01 januari hingga 30 april.

Syamsuir menekankan bahwa bagi warga yang sudah wajib pajak atau memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib membayar pajak dan melaporkan SPT tahunannya.

Adapun syarat melaporkan SPT tahunan, kata Syamsuir, bagi ASN/TNI/Polri harus menyertakan bukti potong 1721 A-2, sedangkan wajib pajak BUMN menyertakan 1721 A-1.

Untuk proses pelaporan SPT tahunan bisa melalui aplikasi online yakni djp online dan bagi yang kurang paham dalam pengisiannya dapat datang langsung ke kantor KP2KP di Tuapeijat.

Ia mengingatkan bahwa bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT tahunannya akan dikenakan sanksi berupa denda Rp, 100 ribu bagi orang pribadi dan wajib pajak badan Rp, 1 juta. (KS)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Hindari Sanksi, Kepala KP2KP Tuapeijat Imbau Peserta Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunannya

Terkini

iklan2

Iklan