![]() |
Ilustrasi |
SASARAINAFM.COM
│TUAPEIJAT - Melakukan pembayaran pajak merupakan kewajiban seluruh warga
negara, terkecuali bagi mereka yang dibebaskan oleh peraturan
perundang-undangan.
Lantaran
sifatnya sesuatu yang harus dipatuhi, negara maupun daerah melalui Perda
menetapkan sanksi bagi wajib pajak yang tidak melakukan pembayaran pajak.
Penjelasan
itu disampaikan Kepala Bidang Pajak pada Badan Keuangan Daerah (BKD) Mentawai
Salomo Sabaggalet saat ditemui di ruang kerjanya Rabu, (11/12).
"Membayar
pajak kewajiban masyarakat, ini sudah keharusan yang telah diatur dalam
UU" katanya.
Salomo
menambahkan, tujuannya agar wajib pajak semakin patuh melakukan kewajiban
perpajakan.
Pemerintah
telah mengeluarkan aturan baru mengenai pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB). Wajib pajak yang telat membayar PBB akan dikenakan denda sebesar 2%
setiap bulannya.
Ia
berharap, agar tidak dikenakan denda, masyarakat sebaiknya membayar pajak
sebelum jatuh tempo pemabayaran pajak.
Lebih
lanjut ia menuturkan, pada bulan November lalu setidaknya ada 8 desa di
Kepulauan Mentawai dikenakan denda karena terlambat membayar pajak. Desa yang
terlambat membayar pajak melewati bulan
November dikenakan denda 2% dari besaran pajak yang akan dibayar.
Adapun 8
desa yang dikenakan denda 2% karena terlambat bayar pajak yakni Desa Tuapejat
Kecamatan Sipora Utara, Desa Katurei Kecamatan Siberut Barat Daya, Desa
Sagulube' Siberut Barat Daya, Desa Matobe' Sipora Selatan, Desa Madobag Siberut
Selatan, Desa Nemnem Leleu Sipora Selatan, Desa Sirilogui Siberut Utara dan
Mongan Poula Siberut Utara. (Nbl)