Iklan

Passing Grade CPNS 2019 Turun. Berikut Rinciannya

Kamis, 21 November 2019, November 21, 2019 WIB Last Updated 2019-12-09T16:27:03Z
Ilustrasi (foto internet)
SASARAINAFM.COM | TUAPEIJAT  - Nilai ambang batas atau Passing Grade dalam seleksi CPNS 2019 mengalami perubahan danpenurunan dibandingkan  tahun lalu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sermon Sakerebau melalui
Kepala Sub Bidang Kepegawaian Taruli mengatakan bahwa Passing Grade untuk tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) mengacu kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 24 Tahun 2019.

"Tahun 2019 ini Passing Gradenya juga berbeda untuk kriteria umum, disabilitas, formasi khusus lainnya," kata Taruli.

Sesuai Permenpan RB No. 24 tahun 2019 bagi pelamar umum CPNS 2019, nilai ambang batas SKD minimal yang harus dipenuhi antara lain, 126 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Tes Intelegensi Umum (TIU), dan 65 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Perubahan Passing Grade juga dipengaruhi karena komposisi soal yang berubah tahun ini. Jumlah soal TWK yang semula 35 menjadi 30, soal TIU dari 30 menjadi 35, sedangkan soal TKP tetap yakni 35 soal.

Sementara itu bagi formasi khusus yang terdiri dari lulusan terbaik (cumlaude) dan diaspora, nilai kumulatif yang harus dilampaui adalah 271 dengan nilai TIU minimal 85. Sedangkan bagi penyandang disabilitas harus melampaui nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 70, serta putra-putri  Papua dan Papua Barat nilai akumulatif minimal 260 dengan TIU 60.

Selain itu beberapa jabatan yang kurang diminati atau langka seperti dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dokter umun, dokter gigi, instruktur penerbang nilai kumulatifnya minimal 271 dengan nilai TIU 80.

Selanjutnya, pelamar pada jabatan rescuer, bosun, jenang kapal, juru mesin kapal, juru minyak kapal, juru mudi kapal, kelasi, kerani, oiler, nakhoda, mualim kapal, kepala kamar mesin kapal, masinis kapal, mandor mesin kapal, juru masak kapal, dan pengamat gunung api harus melampaui nilai kumulatif paling rendah 260 dengan TIU 70. (KS)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Passing Grade CPNS 2019 Turun. Berikut Rinciannya

Terkini

iklan2

Iklan