SASARAINAFM.COM, TUAPEJAT - Diduga adanya pelanggaran administrasi, dua Tempat
Pemungutan Suara (TPS) yakni TPS 06
Dusun Pututukat , Desa Saumangayak Kecamatan Pagai Utara dan TPS 02 di Desa Mara,
Kecamatan Sipora Selatan harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Komisioner KPU Mentawai, Iswanto
JA menyebutkan, sampai saat ini belum ada pelaporan tentang ditemukannya
kecurangan-kecurangan pada pelaksanaan pemilu 17 April lalu, kecuali adanya
kesalahan-kesalahan administrasi.
“ Sejauh ini belum ada
kecurangan-kecurangan Pemilu, hanya saja terjadi kesalahan –kesalahn
administrasi dan prosedural,” kata Iswanto di Tuapejat, Selasa (22/4)
Ia menyebutkan kesalahan
administrasi yang terjadi seperti ketentuan jadwal atau waktu pelaksanaan Pemilu, misalnya
di TPS Dusun Pututukat telah menyelesaikan pencoblosan pada pukul 10.00 Wib, kemudian pada pukul 11.00 Wib
langsung dilakukan penghitungan suara, padahal sesuai ketentuan waktu pencoblosan
adalah sampai pukul 13.00 Wib.
“ di Pututukat itu mulai jam
sepuluh sudah mencoblos semua, nah terus mereka sepakat-sepakat saja, termasuk
juga saksi setuju, dihitungnya jam sebelas, tapi dalam tata Perundang-Undangan
itu melanggar, maka kita lakukan PSU. Ini pPelanggaran adimistrasi sifatnya bukan
pidana ,” ujar Iswanto yang akrab dipanggil Paklek itu
Sesuai dengan aturan kata Iswanto,
ada dua hal yang dilakukan yaitu PSU (Pemungutan Suara Ulang) dan PSU (Penghitungan
Suara Ulang). “Kalau penghitungan ini dilakukan di tingkat PPK rekap, dihitung
ulang, dibuka kembali kotak suaranya lalu dihitung, itu yang PSU Penghitungan
Suara Ulang. Tapi kalau pemungutan masyarakat diundang kembali melalui C6 untuk
melakukan pencoblosan dan dimasukkan lagi dalam kotak, itu sesuai dengan amanat
Undang-Undangnya,” ungkap Iswanto.
Pemungutan Suara Ulang,
Penghitungan Suara Ulang, dan Rekapitulasi Suara Ulang, di atur dalan
Perundang-Undangan Pemungutan Suara
Ulang, Pasal 372 bahwa pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi
bencana alam dan/kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak
dapat dilakukan..
Selain itu diatur juga pada Pasal
228 bahwa pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian
dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan, yang pertama pembukaan
kotak suara dan berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak tidak dilakukan
menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
Kedua, petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani,
atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan; Ketiga,
petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih
sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan/atau pemilih yang tidak
memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih
tetap dan daftar pemilih tambahan.
Sementara di Dusun Mara, Desa
Nem-nem Leleu kesalahan yang terjadi yakni, adanya warga yang tidak terdaftar
di Daftar Pemilih tetap (DPT), namun ingin memberikan hak suaranya, yang
menjadi kendala kata Iswanto warga tidak mengurus From A5 sebagai surat pindah
memilih yang di keluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulaun Mentawai.
“Kalau di Mara itu ada warga yang
ingin memilih, tapi tidak mengurus A5, dikira beda dapil itu bisa memilih
menggunakan KTP, misalnya alamat KTP kita dari Siberut, lalu memilih di
Tuapeijat, itukan sudah beda dapil dia, tidak bisa menggunakan KTP harus A5,
itu yang tidak dipahami masyarakat kita, itulah yang terjadi di Mara, akhirnya
dilakukan PSU (pemungutan suara ulang),”Pungkasnya (str)