Iklan

Diduga Ada Pelanggaran, 2 TPS di Mentawai Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Rabu, 24 April 2019, April 24, 2019 WIB Last Updated 2019-04-24T04:39:50Z

SASARAINAFM.COM, TUAPEJAT -  Diduga adanya pelanggaran administrasi, dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yakni  TPS 06 Dusun Pututukat , Desa Saumangayak Kecamatan Pagai Utara dan TPS 02 di Desa Mara, Kecamatan Sipora Selatan harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Komisioner KPU Mentawai, Iswanto JA menyebutkan, sampai saat ini belum ada pelaporan tentang ditemukannya kecurangan-kecurangan pada pelaksanaan pemilu 17 April lalu, kecuali adanya kesalahan-kesalahan administrasi.  

“ Sejauh ini belum ada kecurangan-kecurangan Pemilu, hanya saja terjadi kesalahan –kesalahn administrasi dan prosedural,” kata Iswanto di Tuapejat, Selasa (22/4)

Ia menyebutkan kesalahan administrasi yang terjadi seperti ketentuan  jadwal atau waktu pelaksanaan Pemilu, misalnya di TPS Dusun Pututukat telah menyelesaikan pencoblosan pada pukul  10.00 Wib, kemudian pada pukul 11.00 Wib langsung dilakukan penghitungan suara, padahal sesuai ketentuan waktu pencoblosan adalah sampai pukul 13.00 Wib.

“ di Pututukat itu mulai jam sepuluh sudah mencoblos semua, nah terus mereka sepakat-sepakat saja, termasuk juga saksi setuju, dihitungnya jam sebelas, tapi dalam tata Perundang-Undangan itu melanggar, maka kita lakukan PSU. Ini pPelanggaran adimistrasi sifatnya bukan pidana ,” ujar Iswanto yang akrab dipanggil Paklek itu

Sesuai dengan aturan kata Iswanto, ada dua hal yang dilakukan yaitu PSU (Pemungutan Suara Ulang) dan PSU (Penghitungan Suara Ulang). “Kalau penghitungan ini dilakukan di tingkat PPK rekap, dihitung ulang, dibuka kembali kotak suaranya lalu dihitung, itu yang PSU Penghitungan Suara Ulang. Tapi kalau pemungutan masyarakat diundang kembali melalui C6 untuk melakukan pencoblosan dan dimasukkan lagi dalam kotak, itu sesuai dengan amanat Undang-Undangnya,” ungkap Iswanto.

Pemungutan Suara Ulang, Penghitungan Suara Ulang, dan Rekapitulasi Suara Ulang, di atur dalan Perundang-Undangan  Pemungutan Suara Ulang, Pasal 372 bahwa pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat dilakukan..

Selain itu diatur juga pada Pasal 228 bahwa pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan, yang pertama pembukaan kotak suara dan berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; Kedua, petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan; Ketiga, petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan/atau pemilih yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.

Sementara di Dusun Mara, Desa Nem-nem Leleu kesalahan yang terjadi yakni, adanya warga yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih tetap (DPT), namun ingin memberikan hak suaranya, yang menjadi kendala kata Iswanto warga tidak mengurus From A5 sebagai surat pindah memilih yang di keluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulaun Mentawai.

“Kalau di Mara itu ada warga yang ingin memilih, tapi tidak mengurus A5, dikira beda dapil itu bisa memilih menggunakan KTP, misalnya alamat KTP kita dari Siberut, lalu memilih di Tuapeijat, itukan sudah beda dapil dia, tidak bisa menggunakan KTP harus A5, itu yang tidak dipahami masyarakat kita, itulah yang terjadi di Mara, akhirnya dilakukan PSU (pemungutan suara ulang),”Pungkasnya (str)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Ada Pelanggaran, 2 TPS di Mentawai Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Terkini

iklan2

Iklan