Rapat penentuan lokasi kampanye Pemilu 2019 di KPU Mentawai |
SASARAINAFM.COM,
TUAPEJAT- Kampanye dengan metode rapat umum Calon Presiden dan Wakil Presiden
(Capres dan Cawapres) Republik Indonesia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan
Mentawai beserta Partai Politik (Parpol) pengusung lakukan pertemuan di Kantor
KPU, Jumat (22/3).
Kampanye
dengan metode rapat umum akan mulai digelar pada 24 Maret hingga 13 April 2019,
atau 21 hari sebelum masa tenang Pemilu 2019, dimana masa tenang mulai 14 sampai
16 April 2019..
karenanya,
KPU Mentawai melakukan pembagian jadwal kampanye yang dilaksakan 24 Maret
besok, dengan sistem selang-seling jadwal atau hari, dimana Senin 25 dan Selasa
26 Maret 2019 akan dilakukan kampanye dari kubu Pasangan Capres dan Cawapres
Nomor urut 02 (Prabowo-Sandi), dan selanjutnya Rabu 27 sampai 28 Maret
merupakan jadwal kampanye Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 01
(Jokowi-Ma’ruf), begitu seterus hingga waktu yang ditentukan yakni 13 April
2019.
Lokasi
kampanye yang ditetapkan KPU Mentawai dengan metode rapat umum, di dasarkan
kepada 3 daerah Pemilihan, yaitu Daerah pemilihan Kepulauan Mentawai 1 (Sipora
Utara dan Sipora Selatan). Selanjutnya Daerah pemilihan Kepulauan Mentawai 2
(Siberut Utara, Siberut Barat, Siberut Tengah, Siberut Selatan dan Siberut
Barat Daya) serta Daerah pemilihan Kepulauan Mentawai 3 (Sikakap, Pagai Utara
dan Pagai Selatan).
“Jadi
untuk kampanye kita sarankan di lapangan terbuka, karena akan banyak bahkan
ratusan pendukung masing-masing Parpol ataupun Capres dan Cawapres. Namun kita
juga menghimbau kepada masing-masing pengusul atau pendukung melihat kondisi
lokasi yang direncanakan sebagai tempat kampanye, apakah lapangan tersebut
dekat dengan rumah ibadah, seperti Gereja atau Masjid, itu tidak boleh, karena
akan mengganggu, mereka kan teriak-teriak. Kecuali sudah selesai ibadah bisa,
dengan pengawasan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),” kata Anggota KPU
Mentawai, Divisi Kampanye, Fernando Gultom kepada Puailiggoubat.
Adapun
Parpol pengusul dan pendukung pasangan Capres dan Cawapres Nomor urut 01 antara
lain; Partai Kebangkitan bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
(PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai NasDem, Partai Persatuan
Indonesia, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia
(PSI), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Bulan Bintang (PBB), serta
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)..
Sementara
Parpol pengusul dan pendukung pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 yaitu;
Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Berkarya, Partai Keadilan
Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Demokrat.
“Kampanye
dalam bentuk rapat umum itu mulai pukul 09.00 Wib sampai dengan pukul 18.00
Wib, itu sudah ketentuan dari KPU RI,” ujar Fernando.
Sesuai
dengan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye, maka setiap Parpol
memperoleh hak yang sama untuk melaksanakan kampanye rapat umum sebanyak 10
kali setiap daerah pemilihan selama masa kampanye. Selain itu pelaksanaan
kampanye dalam bentuk rapat umum, masing-masing Parpol dapat menentukan
lapangan sebagai tempat kampanye sepanjang lapangan tersebut masih berada dalam
daerah pemilihan.
Tak
hanya itu, penentuan lapangan di sebuah daerah pemilihan dilakukan dengan
musyawarah oleh masing-masing Parpol yang akan melaksanakan kampanye pada hari
yang ditentukan, dan apabila Parpol merubah lapangan atau tempat kampanye, maka
Parpol dapat memindahkan ke lapangan yang belum dipilih Parpol lain.
“Jadi
masing-masing Parpol pengusul dan pendukung, sengaja kita berikan waktu dua-dua
hari agar ada waktu jeda masing-masing pendukung. Kemudian kenapa kita tidak
kasih waktu secara bersamaan, terkait tempat yang dipilih oleh Parpol pendukung
bisa jadi sama, tapi yang terpenting disini adalah menghindari terjadinya
gesekan-gesekan dari masing-masing pendukung,” ungkap Fernando.
Dalam
melakukan kampanye, peserta Parpol pendukung tidak boleh menyudutkan Calon
lain, jika dilakukan maka Bawaslu akan melakukan panggilan dan memberikan
sanksi.
“Menggunakan
alat peraga kampanye boleh terserah, tetapi sesuai dengan aturan PKPU RI,” ujar
Fernando. (suntoro)