Iklan

KPU Mentawai Tetapkan Lokasi Kampanye Dengan Metode Rapat Umum

Senin, 25 Maret 2019, Maret 25, 2019 WIB Last Updated 2019-03-25T02:25:54Z


Rapat penentuan lokasi kampanye Pemilu 2019 di KPU Mentawai 
SASARAINAFM.COM, TUAPEJAT- Kampanye dengan metode rapat umum Calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres dan Cawapres) Republik Indonesia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Mentawai beserta Partai Politik (Parpol) pengusung lakukan pertemuan di Kantor KPU, Jumat (22/3).

Kampanye dengan metode rapat umum akan mulai digelar pada 24 Maret hingga 13 April 2019, atau 21 hari sebelum masa tenang Pemilu 2019, dimana masa tenang mulai 14 sampai 16 April 2019..

karenanya, KPU Mentawai melakukan pembagian jadwal kampanye yang dilaksakan 24 Maret besok, dengan sistem selang-seling jadwal atau hari, dimana Senin 25 dan Selasa 26 Maret 2019 akan dilakukan kampanye dari kubu Pasangan Capres dan Cawapres Nomor urut 02 (Prabowo-Sandi), dan selanjutnya Rabu 27 sampai 28 Maret merupakan jadwal kampanye Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 01 (Jokowi-Ma’ruf), begitu seterus hingga waktu yang ditentukan yakni 13 April 2019.

Lokasi kampanye yang ditetapkan KPU Mentawai dengan metode rapat umum, di dasarkan kepada 3 daerah Pemilihan, yaitu Daerah pemilihan Kepulauan Mentawai 1 (Sipora Utara dan Sipora Selatan). Selanjutnya Daerah pemilihan Kepulauan Mentawai 2 (Siberut Utara, Siberut Barat, Siberut Tengah, Siberut Selatan dan Siberut Barat Daya) serta Daerah pemilihan Kepulauan Mentawai 3 (Sikakap, Pagai Utara dan Pagai Selatan).

“Jadi untuk kampanye kita sarankan di lapangan terbuka, karena akan banyak bahkan ratusan pendukung masing-masing Parpol ataupun Capres dan Cawapres. Namun kita juga menghimbau kepada masing-masing pengusul atau pendukung melihat kondisi lokasi yang direncanakan sebagai tempat kampanye, apakah lapangan tersebut dekat dengan rumah ibadah, seperti Gereja atau Masjid, itu tidak boleh, karena akan mengganggu, mereka kan teriak-teriak. Kecuali sudah selesai ibadah bisa, dengan pengawasan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),” kata Anggota KPU Mentawai, Divisi Kampanye, Fernando Gultom kepada Puailiggoubat.

Adapun Parpol pengusul dan pendukung pasangan Capres dan Cawapres Nomor urut 01 antara lain; Partai Kebangkitan bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai NasDem, Partai Persatuan Indonesia, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Bulan Bintang (PBB), serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)..

Sementara Parpol pengusul dan pendukung pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 yaitu; Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Berkarya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Demokrat.

“Kampanye dalam bentuk rapat umum itu mulai pukul 09.00 Wib sampai dengan pukul 18.00 Wib, itu sudah ketentuan dari KPU RI,” ujar Fernando.

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye, maka setiap Parpol memperoleh hak yang sama untuk melaksanakan kampanye rapat umum sebanyak 10 kali setiap daerah pemilihan selama masa kampanye. Selain itu pelaksanaan kampanye dalam bentuk rapat umum, masing-masing Parpol dapat menentukan lapangan sebagai tempat kampanye sepanjang lapangan tersebut masih berada dalam daerah pemilihan.

Tak hanya itu, penentuan lapangan di sebuah daerah pemilihan dilakukan dengan musyawarah oleh masing-masing Parpol yang akan melaksanakan kampanye pada hari yang ditentukan, dan apabila Parpol merubah lapangan atau tempat kampanye, maka Parpol dapat memindahkan ke lapangan yang belum dipilih Parpol lain.

“Jadi masing-masing Parpol pengusul dan pendukung, sengaja kita berikan waktu dua-dua hari agar ada waktu jeda masing-masing pendukung. Kemudian kenapa kita tidak kasih waktu secara bersamaan, terkait tempat yang dipilih oleh Parpol pendukung bisa jadi sama, tapi yang terpenting disini adalah menghindari terjadinya gesekan-gesekan dari masing-masing pendukung,” ungkap Fernando.

Dalam melakukan kampanye, peserta Parpol pendukung tidak boleh menyudutkan Calon lain, jika dilakukan maka Bawaslu akan melakukan panggilan dan memberikan sanksi.
“Menggunakan alat peraga kampanye boleh terserah, tetapi sesuai dengan aturan PKPU RI,” ujar Fernando. (suntoro)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • KPU Mentawai Tetapkan Lokasi Kampanye Dengan Metode Rapat Umum

Terkini

iklan2

Iklan