Sosialisasi Mengenai Netralitas ASN dalam Pemilu 2019 oleh Bawaslu Mentawai di Bundo Guest House |
SASARAINAFM.COM, TUAPEJAT_Guna menjaga Netralitas Aparatur
Sipil Negara (ASN) dan Aparatur Desa pada dalam pemilu 2019, Bawaslu Kepulauan
Mentawai menggelar sosialisasi Netralitas ASN dan Aparatur desa di Bundo Guest
House Jumat (1/3/2019).
Sosialisasi yang mengusung tema "bersama rakyat awasi
pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan Pemilu" setidaknya dihadiri 33
orang peserta.
Komisioner KPU Mentawai Divisi Pengawasan dan Hubungan antar
lembaga Firdaus Satoinong saat dimintai keterangan mengatakan, pihaknya akan terus berupaya mengingatkan ASN
dan aparatur Desa setempat untuk tetap netral dalam Pemilu Legislatif dan
Pemilihan Presiden 2019.
"kegiatan ini bertujuan untuk sosialisasi Netralitas
ASN dan Aparatur desa dalam pemilu. Kami
akan terus berupaya mengingatkan ASN dan aparatur Desa di Mentawai untuk tetap
netral dalam pemilu" katanya. .
Firdaus menuturkan, sesuai perundang-undangan, ASN memang
memiliki hak politik untuk menyalurkan haknya saat pemilu mendatang, tetapi
harus tetap netral dalam semua tahapan.
Dia mengingatkan kepada seluruh ASN dan Aparatur Desa agar
tidak terlibat mendukung calon tertentu, sebab ada sanksi pidana yang menanti
bagi yang melanggar ketentuan tersebut.
Jika hal tersebut terjadi, maka dapat dikategorikan ASN atau Aparatur Desa telah menciderai
proses demokrasi.
Seperti diketahui,
dalam pasal 280 ayat (2) Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, selain ASN,
Pimpinan MA atau MK sampai perangkat desa dan kelurahan dilarang diikutsertakan
dalam kegiatan kampanye. Jika pihak-pihak yang disebutkan dalam Pasal 280 ayat
(2) tetap diikutsertakan dalam kampanye, maka akan dikenakan sanksi pidana
kurungan dan denda sesuai yang tercantum dalam UU 7 Tahun 2017. .
Sanksi tersebut, tertuang dalam Pasal 494 UU 7 tahun 2017
yang menyebutkan, setiap ASN, anggota
TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan
desa yang terlibat sebagai Tim Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280
ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda
paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Ia berharap masyarakat Mentawai juga ikut terlibat untuk membantu
mengawasi oknum ASN dan aparatur Desa yang terlibat dalam mendukung
pasangan calon tertentu dalam pemilu, sehingga
pemilu yang aman, damai dan musaraina di Bumi Sikerei bisa terwujud.
Khusus ASN yang terbukti ikut terlibat dalam kampanye untuk
mendukung calon tertentu, maka akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan
Pemerintah No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai
negeri sipil. (Nbl)