Iklan

Hadapi Pemilu 2019, Bawaslu Mentawai Harapkan Netralitas ASN dan Aparatur Desa Tetap Terjaga

Minggu, 03 Maret 2019, Maret 03, 2019 WIB Last Updated 2019-03-03T07:19:19Z
Sosialisasi Mengenai Netralitas ASN dalam Pemilu 2019 oleh Bawaslu Mentawai di Bundo Guest House

SASARAINAFM.COM, TUAPEJAT_Guna menjaga Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Aparatur Desa pada dalam pemilu 2019, Bawaslu Kepulauan Mentawai menggelar sosialisasi Netralitas ASN dan Aparatur desa di Bundo Guest House Jumat (1/3/2019).

Sosialisasi yang mengusung tema "bersama rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan Pemilu" setidaknya dihadiri 33 orang peserta.

Komisioner KPU Mentawai Divisi Pengawasan dan Hubungan antar lembaga Firdaus Satoinong saat dimintai keterangan mengatakan,  pihaknya akan terus berupaya mengingatkan ASN dan aparatur Desa setempat untuk tetap netral dalam Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019.

"kegiatan ini bertujuan untuk sosialisasi Netralitas ASN dan Aparatur desa dalam pemilu.  Kami akan terus berupaya mengingatkan ASN dan aparatur Desa di Mentawai untuk tetap netral dalam pemilu" katanya. .

Firdaus menuturkan, sesuai perundang-undangan, ASN memang memiliki hak politik untuk menyalurkan haknya saat pemilu mendatang, tetapi harus tetap netral dalam semua tahapan.

Dia mengingatkan kepada seluruh ASN dan Aparatur Desa agar tidak terlibat mendukung calon tertentu, sebab ada sanksi pidana yang menanti bagi  yang melanggar ketentuan tersebut. Jika hal tersebut terjadi, maka dapat dikategorikan  ASN atau Aparatur Desa telah menciderai proses demokrasi.

 Seperti diketahui, dalam pasal 280 ayat (2) Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, selain ASN, Pimpinan MA atau MK sampai perangkat desa dan kelurahan dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye. Jika pihak-pihak yang disebutkan dalam Pasal 280 ayat (2) tetap diikutsertakan dalam kampanye, maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda sesuai yang tercantum dalam UU 7 Tahun 2017. .

Sanksi tersebut, tertuang dalam Pasal 494 UU 7 tahun 2017 yang menyebutkan,  setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai Tim Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Ia berharap masyarakat Mentawai juga  ikut terlibat untuk  membantu  mengawasi oknum ASN dan aparatur Desa yang terlibat dalam mendukung pasangan calon tertentu dalam pemilu, sehingga  pemilu yang aman, damai dan musaraina di Bumi Sikerei bisa terwujud.

Khusus ASN yang terbukti ikut terlibat dalam kampanye untuk mendukung calon tertentu, maka akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai negeri sipil. (Nbl)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Hadapi Pemilu 2019, Bawaslu Mentawai Harapkan Netralitas ASN dan Aparatur Desa Tetap Terjaga

Terkini

iklan2

Iklan