SASARAINAFM.COM, TUAPEJAT_Pendapatan daerah Kabupaten
Kepulauan Mentawai dari pungutan pajak masih belum maksimal.
Anugerah kekayaan alam Mentawai yang memiliki potensi cukup
besar seperti pada sektor Pariwisata, Kelautan, dan Produksi Hutan menjadi
paradoks dalam pendapatan pajak.
"Penghasilan dari kayu bisa mencapai miliaran namun
mengalami penurunan drastis tahun lalu. Bahkan sekarang tidak bisa mendapatkan
pendapatan karena kewenangan pengelolaan hutan berada di Provinsi. Begitu juga
penghasilan dari penangkapan ikan / sumber daya laut masih kurang signifikan,
"Papar Kortanius Sabeleake Wakil Bupati Kepulauan Mentawai di aula
Sekretariat Daerah saat pembukaan Rakorda Kantor wilayah DJP Sumatera Barat dan
Jambi, rabu (06/02/2019).
Lebih lanjut ia memaparkan bahwa saat ini Pemerintah Daerah Kepulauan Mentawai
mencoba menggarap pariwisata sebagai ikon dalam pendapatan pajak karena
dianggap sebagai industri yang menjanjikan.
Ia meminta kepada Badan Keuangan Daerah untuk melacak
potensi adanya pembayaran pajak dari para pengusaha /pebisnis.
"Kita sepakat untuk membentuk tim menyelesaikan izin
resort dengan tenggat waktu toleransi yang ditentukan. Kita minta bagian Keuangan untuk membuat sistem sehingga semua
transaksi bisa kita lacak dan kawal dari resort -resort, "kata Korta..
Ia juga berharap agar pihak perpajakan membantu sosialisasi
kepada pengusaha agar memiliki kesadaran
membayar pajak bangunan juga pajak penghasilan karena hidup negara
berasal dari pajak. Ia meminta bantuan kantor wilayah DJP Sumbar dan Jambi agar
membantu pemda Mentawai dengan meminta data pariwisata, perindagkop,
pertanian, dan sektor potensial lainnya
demi meningkatkan pendapatan pajak untuk kehidupan negara.
Sementara itu pada saat bersamaan Aim Nursalim Saleh, Kepala
DJP Sumbar dan Jambi menyambut baik inisiatif pemda Mentawai untuk
berkoordinasi dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak di daerah itu.
" Kita bersinergi
agar potensi pendapatan pajak benar-benar digali dengan tukar menukar
data Pemda melalui BKD. Nanti kita akan
tindak lanjuti berdasarkan kewenangan masing-masing apa yang bisa kita lakukan,
"tutur Aim.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa inti dari pajak yakni bila
seseorang mendapat penghasilan harus dipotong pajak..
"Pekerja lepas ataupun tetap, kita tetap potong pajak
penghasilan sesuai pph 21. Para wajib pajak yang belum dan sudah terdaftar tapi
memiliki usaha dan penghasilan yang sudah lebih besar dari Penghasilan Tidak
Kena Pajak (PTKP) diatas Rp,4,8juta / bulan sudah wajib membayar pajak. Sama
dengan mereka yang mendapatkan penghasilan dari kegiatan pariwisata di
Kepulauan Mentawai ini, "kata Aim.
Selanjutnya ia menjelaskan bahwa pengusaha kecil dengan
penghasilan di bawah Rp, 4,8M setahun, tarif pajak yang dikenakan hanya 0,5%.
"Semua wajib berpartisipasi bayar pajak sehingga beban
pajak milik semua. Kita berharap kepatuhan dan yang membayar pajak meningkat
sehingga menambah pendapatan negara ataupun daerah. Seperti halnya kewajiban
dengan menyampaikan SPT tahunan pada bulan maret, " harapnya. (KS).