![]() |
Kasat Lantas Polres Mentawai, Iptu Dedy Arma |
Sasaraimafm. com,Tuapejat _Saat
ini pembuatan SIM Online sudah dapat
dilakukan masyarakat Mentawai yang ingin memperpanjang SIM nya dimanapun
berada. Hal tersebut dikatakan Iptu Dedy Arma Kasat lantas Polres Kepulauan
Mentawai saat ditemui di ruang kerjanya, kamis (17/01/2019).
"Sejak 01 januari 2019 kita
sudah mulai memberlakukan perpanjangan SIM
secara online bagi masyarakat Mentawai yang berada di daerah lain di
seluruh Indonesia, tanpa harus kembali ke Mentawai," tutur Iptu Dedy Arma
Kasat lantas Polres Mentawai.
Hal tersebut ia katakan untuk
mempermudah masyarakat mengurus perpanjangan SIM lebih cepat, praktis, dan
efisien.
"Dalam pengurusan
perpanjangan SIM secara online tetap harus mengikuti mekanisme yang ada dengan
melewati uji kompetensi di kantor Polisi setempat seperti, tes kesehatan,
psikologi, teori, dan praktek, " terang Iptu Dedy Arma..
Saat ini, Polres Kepulauan Mentawai hanya bisa
menerbitkan SIM A dan SIM C, sementara SIM B Polres Mentawai hanya bisa
memberikan formulir, namun pengendara melakukan tes dan mendapatkan kartu SIM
langsung dari Polda Sumbar di kota Padang.
"Kita terkendala dalam
pembuatan SIM ini yaitu karena tingkat kesadaran masyarakat membuat SIM masih
sangat rendah. Saat razia, mereka cenderung lebih mau membayar denda daripada
membuat SIM, " kata Iptu Dedy Arma.
Ia mengimbau bagi masyarakat yang
belum memiliki SIM agar mengurusnya ke Polres Mentawai.
Adapun aturan wajib memiliki SIM
sesuai aturan dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas bahwasanya setiap
pengendara roda dua atau roda empat wajib memiliki SIM. Bila melanggar atau
tidak memiliki SIM makan akan dikenakan denda
sesuai UU No.22 tahun 2009, pasal 281 sebanyak Rp, 1 juta. (KS)