![]() |
Kabid Kepegawaian BKPSDM Mentawai Simbetsim Saleleubaja |
SASARAINAFM.COM, TUAPEJAT_ Pergantian tahun menjadi hal yang
ditunggu banyak orang, terutama bagi para tenaga honorer. Pasalnya, pemerintah
akan melakukan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K)
tahun 2019.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49
Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang
telah melampaui batas usia pelamar Pegawai Negeri Sipil (PNS), untuk menjadi
Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status PPPK.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang (Kabid) Kepegawaian Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Simbetsim
Saleleubaja menjelaskan, bahwa pihaknya masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis)
dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat..
“Tahun kemaren itu sudah keluar PP Nomor 49 tahun 2018
tentang manajemen PPPK, hanya sampai hari ini kita masih menunggu Juknis dari
BKN ataupun Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara Republik Indonesia
(Kemenpan RI) tentang tata cara perekrutan ini, walaupun kita sudah lihat
beberapa informasi yang beredar di Sosial Media, (sosmed) media online ada
wacana mengenai informasi awal Februari akan melakukan perekrutan, tetapi kami
bisa bertindak sesuai dengan Juknis, itu saja, secara detil kami belum bisa
memberikan jawaban secara pasti” jelas Simbetsim saat dimintai keterangan di
ruang kerjanya, pada Rabu (16/1/2019).
Lebih lanjut ia katakan rencana perekrutan PPPK/P3K akan
dilakukan dua tahap, yakni tahap pertama akhir Januari 2019 dan kedua setelah
Pemilihan Umum (Pemilu) April mendatang. Dimana menjadi prioritas yaitu Guru –
guru dan Kesehatan yang tidak lulus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018
lalu. Sementara untuk tahap pertama sesuai dengan informasi dari pihak BKN akan
diikutkan oleh Guru – guru dan Kesehata, dan kedua merupakan umum..
“Sekali lagi Juknisnya yang kita tunggu, jadi belum bisa
kita ketahui berapa formasi yang dibuka secara umum, meskipun ada informasi
penerimaan sampai 75.000, namun itu mash informasi sekilas. Nanti kita akan
mengetahuinya kalau Juknisnya sudah keluar, sama halnya dengan perekrutan CPNS
tahun lalu dari 220.000 formasi yang keluar tentu dibagi itu, Lembaga berapa
Pemerintah Daerah berapa, saya rasa PPPK juga sama, karena sistem perekrutannya
sama,” ujar Simbet.
Ia menyebutkan sistem perekrutan PPPK versis seperti
perekrutan CPNS 2018 dengan sistem Computer Assisted Test (CAT), saat ini
pihaknya sudah mengusulkan kepada BKN pusat untuk daerah Kepulauan Mentawai
bisa masuk program PPPK bahkan diusulkan semua Pegawai Kontrak atau Honorer
bisa ikut tes PPPK, baik Sarjana maupun lulusan SMA, sebab kata Simbet, tenaga
SMA juga sangat dibutuhkan, seperti supir atau operator.
“Namun itu baru usulan kita, tentu keputusannya ada di
pusat, sama halnya dengan perekrutan CPNS tahun lalu, kita usulakn yang
terakomodir adalah putra daerah, justru peraturan yang keluar hanya mendapatkan
10 poin saja bagi putra daerahnya, ini juga kita usulakn tapi sekali lagi pusat
yang atur,” terangnya..
Menurut Undang – Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, tentang
Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018
tentang manajemen PPPK bahwa PNS bukan PPPK, atau sebaliknya, kemudian status
PNS tetap sementara PPPK adalah kontrak, kemudian PNS mendapat fasilitas, namun
PPPK tidak.
UU Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 21 PNS berhak menerima gaji,
tunjangan, faslitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan,
dan pengembangan kompetensi.
Pasal 22 PPPK berhak menerima gaji, tunjangan, perlindungan,
dan pengembangan kompetensi semuanya diatur oleh Peraturan Pemerintah.
(Str)