Iklan

KPU Belum Ada Juknis, Caleg Lulus CPNS Bakal Muncul Pada Surat Suara

Jumat, 11 Januari 2019, Januari 11, 2019 WIB Last Updated 2019-01-11T09:09:01Z

SASARAINAFM.COM, Tuapejat _Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mentawai Eki Butman mengatakan pihaknya belum memiliki aturan atau Petunjuk Teknis (Juknis) atau Surat Edaran (SE) untuk menangani kasus terkait adanya Calon Legislatif (Caleg) yang lulus seleksi CPNS Akhir Tahun 2018 lalu.
"Hal ini memang sudah kita duga, karena pemilu tahun ini bertepatan dengan adanya perekrutan CPNS, setelah kita telusuri ternyata benar salah satu caleg dari partai Nasdem Han Praderico lulus seleksi CPNS dan memilih instansi perikanan, nah untuk menangani ini kita tidak ada Juknis atau atau semacam surat Edaran dari KPU RI, " tuturnya..
Lebih lanjut dikatakannya caleg yang lulus CPNS tersebut sudah terdaftar sebagai DCT, yang tentu saja namanya sudah terdaftar di pusat, sementara untuk menggantikan posisi Han Praderico besar kemungkinan kata Eki tidak bisa lagi.
"Setelah ditelusuri untuk Sumbar dari beberapa Kabupaten /Kota terdapat 5 orang Caleg yang dinyatakan lulus seleksi CPNS dan kita sudah melaporkan nya ke Provinsi, selanjutnya ke KPU RI, namun yang kita sayangkan panitia perekrutan CPNS kurang selektif "ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskannya bahwa pada akhir bulan Desember 2018 lalu, pihaknya telah memparaf dami atau format nama-nama caleg yang sudah masuk DPT, yang tentu saja besar kemungkinan caleg yang lulus CPNS tersebut akan tampil pada surat suara.
"Caleg yang bersangkutan anggapan kami masih sebagai DCT, karena pada pendaftaran Parpol dan Kader Parpol peserta pemilu sudah memenuhi syarat, sementara untuk melakukan penggantian sudah tidak mungkin lagi, karena kalau tidak salah KPU RI sudah menaikkan ke percetakan surat suara kepada pihak ketiga," tuturnya..
Terpisah, sementara itu beberapa waktu lalu, Kepala Bidang Kepegawaian BKPSDM Mentawai Simbeksim Saleleubaja mengatakan kepada wartawan bahwa terkait kasus caleg lulus seleksi CPNS itu, harus menyerahkan surat keterangan mengundurkan diri dari Caleg dan Partai politik, jika yang bersangkutan memilih meneruskan CPNS.
"Pada pelamaran kita kan sudah memberikan pengumuman dan ketentuan syarat bagi pelamar, nah terkait pelamar Caleg kita sudah konsultasi ke Panitia Seleksi CPNS Kantor regional 12 pekan baru dan hal itu dibolehkan, asal setelah lulus harus membuat surat pernyataan mengundurkan diri dari partai politik, " pungkasnya. (rd)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • KPU Belum Ada Juknis, Caleg Lulus CPNS Bakal Muncul Pada Surat Suara

Terkini

iklan2

Iklan