Bintek Fasilitasi Penyusunan LPSDK diadakan KPU Mentawai di Tuapejat |
SASARAIANFM.COM,
TUAPEJAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mentawai menghimbau peserta pemilu 2019
untuk segera menyerahkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK),
paling lambat tanggal 2 Januari 2019 pukul 18.00 wib.
"
kami berharap semua parpol agar
menyampaikan LPSDK sampai waktu yang telah ditentukan " kata komisioner
KPU Mentawai Iswanto JA pada acara Bimbingan Teknis (Bintek) Fasilitasi
Penyusunan LPSDK yang digelar di Tuapejat, Senin, (17/12)
Jika
terlambat, lanjut Iswanto, peserta pemilu memang tidak akan dikenai sanksi, namun nama - nama parpol yang
belum menyampaikan LPSDK ke KPU, akan dipublikasikan melalui media..
"sanksi
berat tidak ada. Tapi ini akan menjadi beban moral bagi parpol itu sendiri,
karena setelah tanggal 2 Januari hasilnya akan kita sampaikan ke media"
jelasnya.
Tak
hanya LPSDK, Iswanto juga mengimbau kepada peserta pemilu 2019 untuk tepat
waktu menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK),
paling lambat 8 hari usai pemilu yakni tanggal 25 April 2019.
Jika
terlambat menyerahkan LPPDK ke KPU, maka peserta pemilu yang menang dapat dikenai sanksi berupa tidak
ditetapkannya caleg bersangkutan sebagai calon terpilih.Hal
itu tertuang pada PKPU nomor 34 tahun 2018 tentang dana kampanye pemilu.
"jadi
jangan sampai sejarah lama terulang kembali di Mentawai. Gara-gara belum
melaporkan LPPDK calon terpilih gagal dilantik " tuturnya.
Lebih
lanjut Iswanto menjelaskan, ada pun cakupan informasi LPSDK yakni Saldo,
rincian perhitungan penerimaan yang diperoleh, penerimaan sumbangan yang
bersumber dari peserta pemilu atau pihak lain dan NPWP masing-masing peserta
pemilu. (Nbl)