![]() |
KPID Sumbar Lakukan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) Terkait Izin Penyiaran Radio Nest. |
SASARAINAFM.COM TUAPEJAT_ Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID)
Sumatera Barat, lakukan kunjungan ke Mentawai guna Evaluasi Dengar Pendapat
(EDP) dari Radio Nets terkait izin penyiaran yang dilakukan.
Wakil Ketua KPID Sumbar, Yumi Ariyati mengatakan bahwa EDP
ini merupakan awal dari proses izin yang dilakukan oleh KPID dan juga
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkom RI).
Tak hanya itu setelah pihaknya menedengar sidang EDP dari
Tokoh Masyarakat, selanjutnya pihak KPID akan melakukan rapat pleno dimana
pleno merupakan keputusan tertinggi oleh Komisioner KPID Sumbar untuk
memutuskan layak atau tidaknya radio Nets diberi rekomendasi kelayakannya.
“Nah, itu nanti kalau layak kita akan berikan maka akan
diserahkan proses ini ke pusat, yaitu ke Kemenkominfo, kalau tidak layak kita
akan berikan surat pemberhentian siaran. Muda – mudahan dengan hadirnya Tokoh –
tokoh masyarakat yang hadir pada sidang EDP ini, karena mereka memberikan
tanggapan – tanggapan positif terhadap program – program siaran yang di
presentasikan oleh radio Nets, muda – mudahan diberi rekomendasi kelayakan
untuk Nets” kata Yumi kepada Wartawan pada Jumat (7/12/2018) di Hotel Jelita
Km. 0, Sipora Utara. .
Jika sudah diberikan izin kelayakan maka akan diberikan uji
coba siaran selama 6 Bulan setelah di surati oleh Kemenkominfo melalui
rekomendasi KPID Sumbar. Evaluasi dengar pendapat juga merupakan proses yang
harus dilewati oleh lembaga penyiaran tersebut untuk mendapatkan Izin Penyelenggaraan
Penyiaran (IPP) dari Kemenkominfo Republik Indonesia.
sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32
Tahun 2002 Tentang Penyiaran setiap radio dan lembaga penyiaran lainnya
diwajibkan untuk memiliki izin penyiaran dari Kemenkominfo Republik Indonesia.
Sesuai dengan undang-undang tersebut, setiap radio dan media
penyiaran lainnya yang belum memiliki izin prinsip dari Kemenkominfo RI maka
media tersebut belum boleh beroperasi atau melakukan penyiaran.
Bukan hanya itu, IPP penayangan iklan komersilpun harus
memiliki izin, ia menambahkan kalau Radio tidak memiliki izin tetap makan
pemberi iklan tidak mau memasang iklan di radio tersebut. .
“Itu harus memiliki izin tetap, kalau tidak yang memberi
iklan tidak mau, ataupun resiko kepada Radio swasta yang tidak memiliki izin
tidak bisa dituntut gitu, misalnya radio tersebut sudah melakukan kontrak iklan
dengan si A, namun tidak memiliki izin, sementara kontrak berjalan dengan
program siaran, nah pihak si A tidak bisa menuntut radio, karena kenapa tidak
ditanya dulu izinnya, semuanya harus berizin dulu baru beriklan,” ucap Yumi.
Ia menyebutkan, bahwa untuk Kepulauan Mentawai yang masih
kategori kawasan Tertinggal, Terdepan dan Terisolir (3T) izin frekwensi tidak
jadi maslah. Menurutnya itu tugas Balai Lokal Monitoring (Balmon). (Suntoro)